JAKARTA – Gerah terhadap kelakuan anggota dewan dan
pejabat negara yang belum juga melaporkan harta kekayaan. KPK akan
mengumumkan nama-nama mereka. Langkah ini sebagai sanksi moril terhadap
penyelenggara negara yang malas lapor LHKPN.
“KPK akan mengumumkan di website KPK. Bila sampai 31 Maret 2019 ini
tidak mengumpulkan, kami akan mengumumkan nama-nama pejabat yang tidak
lapor LHKPN biar masyarakat tahu,” tegas Wakil Ketua KPK, Laode M
Syarief, di kantornya, Rabu (27/3)
Batas pengumpulan LHKPN periodik 2018 bagi penyelenggara negara 31
Maret 2019. “Jika para penyelenggara negara tidak juga menyetorkan LHKPN
hingga batas waktu yang sudah ditentukan, KPK akan merilis nama-nama
penyelenggara tersebut,” tandasnya.
TERMASUK PARPOL
Menurutnya, penyelenggara negara yang malas setor LHKPN tersebut akan
diumumkan secara rinci, termasuk partai asalnya. Namun, ia berharap
para anggota DPR, DPRD, maupun pejabat daerah lainnya dapat menyetorkan
LHKPN sebelum 31 Maret 2019.
“Semua anggota DPRD dan DPR kami harapkan melaporkan harta
kekayaannya. Kalau sampai 31 Maret belum ada, kami akan umumkan yang
belum lapor,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment