![]() |
Direksi Bank Banten. |
SERANG-Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses penyertaan modal untuk
PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau Bank Banten ke Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan Plt Komisaris Utama Bank Banten, Mediawarman saat
ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (25/3/2019).
Berdasarkan informasi, sebelumnya terdapat rencana pertemuan antara
KPK, OJK, Pemprov Banten dan Bank Banten, untuk membahas penyertaan
modal. Namun, sebelum pertemuan terjadi KPK dan OJK sepakat jika
penyertaan modal merupakan kewenangan OJK dan bukan KPK.
Diketahui, Pemprov Banten melayangkan surat kepada KPK untuk
melakukan supervisi terhadap proses penyertaan modal untuk Bank Banten
yang dianggarkan pada APBD Banten Perubahan 2018 sebesar Rp175 miliar.
Namun, hingga akhir penggunaan APBD 2018, KPK belum memberikan jawaban
sehingga anggaran modal menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
Pemprov Banten pada APBD 2019 juga kemabli menganggarkan modal untuk Bank Banten sebesar Rp131 miliar. Akan tetapi, hingga saat ini pun sama nasibnya masih menunggu surat balasan dari KPK.
Pemprov Banten pada APBD 2019 juga kemabli menganggarkan modal untuk Bank Banten sebesar Rp131 miliar. Akan tetapi, hingga saat ini pun sama nasibnya masih menunggu surat balasan dari KPK.
Kepada wartawan, Mediawarman membenarkan jika KPK telah menyerahkan
persoalan peneyrtaan meodal ke OJK. Ia mengaku, jika Pemprov Banten
telah menerima surat tersebut yang juga ditembuskan ke Bank Banten.
“Sudah ada, mudah-mudahan ini menjadi titik terang untuk pemprov bisa
mengucurkan dana untuk penyertaan modal Bank Banten,” katanya.
Mengenai upaya Pemprov Banten untuk meminta supervisi ke KPK, Media
menilai, hal itu merupakan bagian dari kehati-hatian pemprov dalam
melihat kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam pemnyertaan
modal.
“Pak Gubernur melihat dalam proses penyertaan modal perlu
kehati-hatian. Apalagi pada proses penganggaran dulu kan ada kejadian
yang melibatkan aparatur hukum. Oleh karena itu Pak Gubenur minta
supervisi ke KPK,” ujar Media.
Meski begitu, lanjut Media, secara aturan ada sebuah kewajiban bagi
pemegang saham untuk memenuhi syarat modal ke Bank Banten. Akan tetapi,
dalam menyehatkan sebuah Bank ada hal-hal yang harus dipikirkan oleh
pemerintah daerah.
“Pemprov kan menghimpun dana dari pendatan asli daerah (PAD). Dan
tentunya ini akan digunakan Pak Gubernur untuk program-program yang akan
mensejahterakan rakyat. Saya melihat pemerintah daerah menginginkan
penyertaan modal dengan melibatkan aksi korporasi, dan tentunya pemprov
sebagai pemilik juga akan mengundang calon investor untuk membeesarkan
Bank Banten,” katanya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemprov dan DPRD Banten yang terus berkomitmen dalam menyehatkan Bank Banten.
“Tekad dan Komitmen untuk menyehatkan Bank itu ada. Tapi waktu saya
ketemu Pak Gubernur dan bilang kalau nggak sekarang besok juga bsia
dianggarkan,” ujarnya.
Sementara, Dirut Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, proses
penyertaan modal untuk Bank Banten sudah dilakukan oleh Pemprov Banten
dengan persetujuan DPRD Banten. Ia menilai komitmen pemerintah daerah
dalam hal penyertaan modal cukup besar.
“Pak Gubernur ingin Bank Banten punya partner. Kalau ada yang lebih
besar maka Bank Banten akan bisa maju lagi. Cuma Pemprov Banten ingin
ada kepastian agar lebih nyaman dan safety (aman, red) dalam menguatkan
Bank Banten,” kata Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi beraharp dalam waktu dekat ini sudah mendapatkan
kabar terkait kejelasan penyertaan modal Bank Banten. “Insya Allah kalau
sudah ada (kejelasan, red) dalam waktu dekat ini kita akan melakukan
aksi korporasi dalam permodalan dengan Bank Banten,” ujarnya
0 comments:
Post a Comment