LEBAK – Sejumlah warga di Kabupaten Lebak, Rabu
(24/4/2019) ini kembali melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara
(TPS). Hal itu setelah pihak Bawaslu Lebak merekomendasikan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di empat TPS.
Empat TPS yang menggelar PSU di Kabupaten Lebak yakni TPS 13
Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung, TPS 13 Desa Pasar Keong
Kecamatan Cibadak dan TPS 4 Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang. Ketiga
TPS tersebut direkomendasikan menggelar PSU karena adanya pemilih dari
luar wilayah yang menggunakan KTP elektronik tanpa formulir A-5.
Sedangkan satu TPS yakni TPS 9 Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak
dilakukan PSU karena pihak KPPS membuka kotak suara, tanpa dihadiri para
saksi dan Panwas.
Roji Santani, salah seorang warga menyayangkan pelaksanaan PSU
dilakukan bukan pada hari libur, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi
jumlah partisipasi pemilih.
“Sayang pemilihan bukan digelar pada hari libur, sehingga banyak
warga yang tidak ikut mencoblos,” kata Oji kepada BantenNews.co.id, Rabu
(24/4/2019).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal
mengungkapkan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan PSU di 33 TPS di
Banten untuk PSU. “Awalnya Bawaslu merekomendasikan 10 TPS dan sekarang
bertambah menjadi 33 TPS untuk digelar PSU,” kata Ali.
Menurut Ali secara umum penyelenggaraan Pemilu di Banten dapat berjalan dengan lancar







0 comments:
Post a Comment