SERANG – Sebanyak tiga kasus pidana terkait
pelaksanaan Pemilu 2019 di Provinsi Banten telah masuk dalam proses
penyidikan dan sedang ditangani kepolisian.
Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir, mengatakan dari
ketiga kasus tersebut, yakni adanya anggota KPPS di Ciloang Serang yang
mencoblos surat suara.
Kasus kedua adalah di Tujung Teja, Kabupaten Serang, yakni
adanya seseorang yang sudah mencoblos lebih awal. Lalu kasus ketiga,
yakni mengenai kampanye di rumah ibadah yang berlokasi di Serang.
“Ketiga kasus pidana tersebut sudah naik ke status
penyidikan dan sedang ditangani oleh Kepolisian melalui Gakkumdu,” ujar
Badrul seperti dilansir suara.com, Sabtu (27/4/2019).
Hingga tanggal 27 April 2019, Bawaslu Banten mencatat telah menerima 126 laporan terkait Pemilu 2019.
Tiga kasus dalam kategori pidana dan sisanya adalah laporan
mengenai pidana administrasi dan etik. Adapun pihak terlapor yakni
peserta pemilu, penyelenggara hingga warga biasa.
“Sebagian besar laporan yang diterima Bawaslu Banten adalah
mengenai pidana administrasi mulai saat kampanye hingga proses
pencoblosan,” katanya lagi.
Terkait peristiwa adanya pencoblosan surat suara lebih awal
di Cipondoh, Kota Tangerang, Badrul menuturkan, Bawaslu Banten masih
menunggu laporan lanjutan dari Bawaslu Kota Tangerang.
“Untuk kasus di Cipondoh, kami masih tunggu laporan dari Bawaslu Kota Tangerang. Infonya masih diselidiki,” ujarnya pula.







0 comments:
Post a Comment