![]() |
| Direktur Utama PLN Sofyan Basir |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi
menatapkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, tersangka dalam kasus
suap proyek PLTU Riau-1.
“Berdasarkan penyelidikan, maka statusnya naik ke lidik dan SFB
ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang,
dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi,
Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Menurut Saut, Sofyan diduga membantu anggota Komisi VII DPR RI dari
Fraksi Partai Golkar nonaktif, Eni Maulani Saragih, dkk menerima hadiah
atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Atas itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2
KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait perkara ini, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, pun baru
saja divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Bukan cuma
itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar tersebut juga
dikenakan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindap Pidan Korupsi
(Tipikor) Jakarta menyatakan, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama
dengan Eni Maulani Saragih.Eni pun telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2
bulan kurunngan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti
sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo selaku terdakwa pemberi suap
diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi
4,5 tahun penjara. Bukan cuma itu, Johanes juga diwajibkan membayar
denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan







0 comments:
Post a Comment