JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) akan membahas anggaran santunan untuk anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat
menjalankan tugas dalam Pemilu 2019.
KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal
dunia sekitar 30–36 juta rupiah, sakit hingga cacat maksimal 30 juta
rupiah, dan luka-luka diusulkan maksimal 16 juta rupiah. “Jadi, ini akan
dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya dan penyediaan
anggarannya karena kan anggaran KPU tidak ada yang berbunyi
nomenklaturnya santunan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU,
Jakarta, Senin (22/4).
Arief mengatakan santunan untuk keluarga petugas KPPS telah dibahas
secara internal dengan memperhitungkan berbagai macam regulasi terkait
asuransi BPJS serta masukan yang diterima KPU.
“Selasa 23 April 2019, KPU berencana melakukan pertemuan dengan
Kementerian Keuangan,” ujarnya. Arief mengungkapkan, petugas KPPS yang
meninggal saat menjalankan tugas sebanyak 91 orang tersebar di 19
provinsi se-Indonesia. “Jumlah update terakhir petugas penyelenggara
pemilu yang tertimpa musibah itu sebanyak 91 orang meninggal dunia,
kemudian 374 orang sakit,” jelasnya.
Komisioner KPU, Ilham Saputra menambahkan, sebelum pemungutan suara
berlangsung, KPU telah mengusulkan asuransi untuk petugas KPPS, tetapi
tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. Sementara itu, Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu usulan KPU dan
Bawaslu terkait santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia saat
bertugas selama Pemilu Serentak 2019.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah akan memberikan penghargaan
bagi petugas yang meninggal dunia saat menyelenggarakan pemilu. “Kami
menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Saya yakin pemerintah akan memberi
penghargaan,” kata Tjahjo.
Ia mengatakan, saat ini total jumlah petugas KPPS yang meninggal
dunia beserta identitasnya masih dilengkapi Bawaslu. “Yang dari
Kepolisian lengkap. Data dari KPU sedang dilengkapi Bawaslu,” papar
Tjahjo.
15 Personel
Mabes Polri mencatat sebanyak 15 personel gugur dalam tugas saat
menjalankan tugas dalam Pemilu 2019. Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dedi
Prasetyo, mengatakan personel yang gugur bertugas mengamankan pemilu di
wilayah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat,
Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi
Selatan.
Terhadap 15 personel tersebut, Polri memberikan penghargaan, yaitu
menaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, santunan dari Asabri, dan
perpanjangan gaji.







0 comments:
Post a Comment