Tuesday, 23 April 2019

Larangan Sanksi Hukum Pemilu 2019



PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2019 merupakan pesta demokrasi pertama di Indonesia yang akan dilaksanakan secara serentak selain untuk memilih anggota parlemen (DPR RI, DPRA, dan DPRK), serta anggota DPD dan memilih pasangan presiden/wakil presiden sekaligus. Pemilu 2019 mendatang merupakan ujian demokrasi Indonesia untuk masa-masa mendatang sekaligus menjadi ikon pesta demokrasi dunia. Oleh karenanya, peserta pemilu yang terdiri dari 20 partai politik (parpol) dan 4 di antaranya partai lokal, akan menggunakan varian cara dan siasat agar dapat meraup suara masyarakat sebanyak-banyaknya.
Sebagai negara hukum (rechstaat) tentunya kepastian dan supremasi hukum adalah sebagai ciri utamanya, dan regulasi yuridis normatif pemilu 2019 adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan atau the rule of game. Yang dimaksud peserta pemilu adalah parpol untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk pemilu presiden/wakil presiden.
Setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 20 September 2018, yang menjadi peserta pemilu adalah seluruh calon legislatif. Artinya, mereka secara personal dapat mengajukan keberatan atau membuat laporan kepada Pengawas Pemilu, jika menilai telah terjadi kecurangan atau pelanggaran termasuk hal-hal lain yang merugikan para caleg. Pada pemilu kali ini, peserta pemilu terikat dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi agar tidak ada sanksi hukum (pidana kurangan) mulai 6 bulan hingga 6 tahun dan ditambah hukuman denda mulai Rp 6 juta hingga paling banyak Rp 100 miliar.
Untuk kemaslahatan
Larangan-larangan dalam pesta demokrasi sesungguhnya adalah untuk kemaslahatan peserta pemilu sendiri agar terwujud pemilu berintegritas, berkualitas, berwibawa, dan tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut. Kualitas demokrasi bukan dilihat dari jumlah partai politik dan animo masyarakat yang begitu tinggi, tetapi ia ditentukan oleh pribadi kontestan yang sadar hukum yang tidak melanggar ketentuan-ketentuan pemilu.
Dalam Pemilu 2019 ini, tidak kurang 19 item yang harus dijauhkan oleh peserta pemilu, jika tidak menginginkan partainya atau kandidat (caleg, casen, atau capres/cawapres) berhadapan dengan Tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Tim ini terdiri dari tiga institusi penyelenggara negara, yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Di antara larangan yang cukup sering dilanggar oleh peserta pemilu adalah kampanye di luar jadwal, perusakan dan penurunan alat peraga kampanye peserta lain serta money politics dan SARA.
Pada pemilu 2019 definisi kampanye berbeda dengan pemilu atau pilkada sebelumnya. Menurut Pasal 1 angka 35 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah “kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.” Larangan kampanye sebenarnya sudah dimulai sejak seluruh parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 Februari 2018.
Sejak tanggal tersebut hingga 23 September 2018 seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun kecuali sosialisasi untuk internal partai. Metode kampanye dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan di media massa, media elektronik, internet, rapat umum, dan lain-lain. Ancaman pidana bagi peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Larangan lain adalah memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu. Ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Demikian juga dilarang pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Ancamannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Dilarang menghasut
Dilarang juga pada masa tahapan Pemilu 2019 adalah mempersoalkan dasar negara, Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI. Demikian juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, menghasut (hate speech) dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Jika hal itu terjadi, maka ancamannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Larangan lain adalah menerima sumbangan dana kampanye pemilu dari pihak asing (luar negeri), donatur yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pemerintah desa dan badan usaha milik desa, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Larangan dan sanksi hukum bukan hanya yang telah diuraikan di atas, tetapi masih cukup banyak lainnya, tetapi karena item-item tersebut cukup sering terjadi ketika pesta demokrasi digelar, maka dalam tulisan ini hanya disebutkan beberapa saja yang dianggap cukup penting dan lazim terjadi. Harapannya adalah pemilu ke depan menjadi pesta demokrasi yang menjadi sejarah dalam mempererat ukhuwah wathaniyah agar tidak tergerus washatiyah dan tasamiyah. Tunjukkan kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas muslim, taat dan tunduk pada aturan konsensus yang telah menjadi hukum positif bagi bangsa Indonesia yang penduduknya mencapai 262 juta jiwa.

 Oleh Mochamad Mulyadi SH Pengamat Hukum Bidang Pemrintahan
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support