![]() |
| Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy didampingi Walikota Cilegon, Edi Ariadi saat meninjau sejumlah TPS |
CILEGON – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy
memantau langsung pelaksanaan proses pemungutan suara di empat Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di lapangan bola lingkungan Kalang
Anyar, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu
(17/4/2019).
Ia mengungkapkan berdasarkan pantauan sebelumnya di Kota dan
Kabupaten Serang, ditemukan kendala proses pemungutan suara oleh pemilih
lantaran ukuran surat suara yang lebar.
“Memang ditemukan masyarakat kesulitan untuk membuka surat suara,
tapi tidak menjadi kendala dan masalah. Hanya saja, masyarakat akhirnya
butuh antara 3 hingga 5 menit untuk membuka, mencoblos dan memasukkan
surat suara,” kata Wagub.
Namun demikian, secara umum proses perhelatan demokrasi tersebut di
Provinsi Banten menurutnya sudah berjalan baik, aman, lancar dan
kondusif. “Tingkat partisipasi juga tadi saya lihat sudah bagus kok.
Alhamdulillah rata-rata 80 hingga 85 persen, kan sudah luar biasa itu,”
ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon,
Irfan Alfi mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak menyangkut
persoalan proses pencoblosan lantaran ukuran surat suara tersebut.
Menurutnya kondisi ukuran surat suara itu sudah menjadi konsekuensi atas
regulasi yang ada di Undang Undang nomor 7 tahun 2017.
“Undang Undang Pemilu itu turunannya kan mensyaratkan bahwa surat
suara itu memang sesuai dengan apa yang sudah di SK-kan. Tentu memang
karena jumlah (calon) anggota DPR yang luar biasa banyak dan tidak
memungkinkan untuk dipasang foto, ya mau tidak mau bentuk surat suaranya
tanpa foto. Tapi kondisi tanpa foto pun (surat) ternyata sudah besar
kan? 51 X 82 centimeter, apalagi pakai foto, bisa sebesar baliho,”
katanya.
Ia bahkan tidak menampik bila dari kondisi surat suara itu juga akan
mempengaruhi alur pemilih di TPS. “Jauh-jauh hari KPU juga sudah
memprediksi itu. Makanya kenapa kemudian, jumlah TPS yang tadinya 500
(pemilih) kita sederhanakan lagi menjadi 300 per TPS yang kita harapkan
(pemungutan suara) bisa selesai dari jam 07.00 WIB sampai jam 13.00
WIB,” tandasnya.







0 comments:
Post a Comment