JAKARTA – – Sebanyak 11 calon anggota DPRD DKI Jakarta periode
2019-2024 terancam tidak dilantik 26 Agustus mendatang. Mereka hingga
kini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
“Kami sudah berkirim surat ke masing-masing parpol yang Calegnya
belum mengurus LHKPN,” kata Betty Epsilon Idroos, Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Menurut Betty, sesuai Pasal 37 Ayat 2 PKPU Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, disebutkan tanda terima pelaporan harta kekayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota anggota DPR, tentang penetapan calon terpilih
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kalau hingga batas waktu belum juga menyetorkan LHKPN, maka nama
Caleg tersebut tidak dimasukan dalam daftar Caleg yang akan dilantik,”
ujar Betty.
Betty menjelaskan, nama-nama Caleg terpilih yang sudah menyetorkan
LHKPN akan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta untuk selanjutnya dikirim
ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau tak setor LHKPN ya tak bisa dilantik,” kata Betty.
Pada pemilihan legislatif 2019, lima partai yang masuk lima besar
untuk daerah pemilihan DKI Jakarta adalah PDI-P, Gerindra, PKS,
Demokrat, dan PAN.
Dengan demikian, jabatan ketua akan dijabat dari PDI-P, sementara
keempat wakilnya masing-masing dari Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.
0 comments:
Post a Comment