![]() |
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memboyong tersangka Umar Ritonga
|
JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memboyong tersangka Umar
Ritonga, tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Umar
diboyong ke kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
malam, 25 Juli 2019.Umar merupakan tersangka kasus
dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang telah
ditetapkan KPK sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO)
pada 24 Juli 2018 atau setahun lalu.
Pagi tadi, KPK menangkap Umar Ritonga di kediamannya di Labuanbatu, Sumut. Pantauan Vivanews, Umar digiring petugas ke kantor KPK pada Kamis malam, tanpa tangan diborgol.
Ditanyai awak media, Umar yang masih mengenakan rompi cokelat tak menggubris, dan langsung masuk kantor antirasuah itu.
Dituturkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam proses penangkapan Umar ini, tim
KPK dibantu anggota Polres Labuhanbatu. Pihak keluarga hingga Lurah
setempat juga koperatif dalam proses penangkapan terhadap Umar. KPK pun
mengapresiasi sikap kooperatif tersebut.
"UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Febri.
Status buron ditetapkan lantaran Umar yang menyandang status
tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu
tidak kunjung menyerahkan diri meski berulang kali diultimatum Lembaga
Antikorupsi. KPK berharap penangkapan Umar menjadi pembelajaran juga
bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses
hukum.
"KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran bagi
pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses
hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai
tersangka korupsi," imbuh Febri.
0 comments:
Post a Comment