< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemkot Serang Akan Kaji Permintaan Warga Sukadana untuk di jembatani Nyicil Lahan

Kamis, 03 Juli 2025 | Kamis, Juli 03, 2025 WIB | Last Updated 2025-07-03T11:18:46Z

 


  KOTA SERANG KONTAK BANTEN  Setelah disepakati tahapan awal pembongkaran bangunan yang terdampak normalisasi sungai Cibanten antara Warga Sukadana dan Pemkot Serang, yaitu dengan membongkar bangunan yang sudah ditinggalkan dan kontrakan.

Kemudian, Warga juga meminta dijembatani terkait lahan (Tanah Bengkok), untuk oleh pemerintah supaya tanah itu bisa dikavling-kavlingkan untuk warga Sukadana.

Hal itu disampaikan oleh Wahyu Nurjamil Ketua Satgas percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang kepada awak media.

“Namun tadi ada masukan dari warga, yang ingin mengontrak atau membeli secara nyicil. Ya, baik itu tanah pemerintah maupun itu tanah salah satu tokoh yang ada di sini,” ucap Wahyu. Rabu (02/07/2025).

“Ya, saya kira itu bagian dari solusi. Tadi juga sudah ditelepon oleh Pak Camat, pemilik lahannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wahyu menuturkan terkait ada permintaan yang lain dari warga, yaitu melobi 1 tahun, atau 3 tahun, atau sampai masa kepemimpinan Pak Wali ini habis untuk tidak dibongkar.

“Jangan dong, kasihan Pemkot Serang. ini perintahnya kan dari pusat, dan menjadi tolak ukur keberhasilan yang dilihat oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.

“Dan saya selalu menyampaikan dikembalikan lagi kepada aturan,” sambungnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, warga memberikan saran kepada Pemkot Serang untuk menyediakan tempat tinggal yang layak dengan cara dihibahkan.

“Banyak keinginannya dari masyarakat, sehingga perlu mengkaji aturan, apakah diperbolehkan atau tidak, dan kami sampaikan ke mereka. Tapi masyarakat maksa ingin hibah tanah dari Pemkot. Sedangkan dalam aturan, untuk hibah tidak diperbolehkan, hanya sewa,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, sewa ini adanya di lahan bengkok yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN berupa lahan sawah dilindungi dan itu perlu proses.

“Selebihnya sesuai dengan deadline, bahwa dalam 1 bulan ke depan Itu akan dilakukan pembongkaran lagi secara bertahap,” katanya.

Karyoto perwakilan dari tokoh pemuda warga Sukadana, mengatakan warga sanggup menyicil lahan. Dan berharap dijembatani oleh Pemkot Serang untuk lahan, baik bengkok ataupun lahan yang dimiliki tokoh disini.

“Tanah Bengkok setelah dikaji, itu tidak boleh dihibahkan. Maka bisa dijembatani tanah pribadi tokoh disini,” ujarnya.

“Tanahnya punya H. Maman, tokoh Sukadana I. Luasnya sama kaya 2 lapangan bola,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika lahan itu bisa dijembatani. Maka masyarakat tidak perlu merubah administrasi kependudukan.

“Masih RT nya tetap, RW nga tetap, Kampungnya tetap. Jadi kita dipermudahkan tidak merubah domisili,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan lapangan, meski ada penolakan warga. Pemkot Serang tetap melakukan pembongkaran bangunan secara bertahap
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update