![]() |
Aditya Wijaya |
TANGERANG-Ditanya mengenai pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda)
tentang pengelolaan sampah, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik
mengatakan, pihaknya menarik kembali naskah akademik Raperda tersebut,
Sabtu (27/7/2019).
Menurut Taufik, naskah tersebut ditarik karena materi yang ada di
dalam naskah tersebut tidak bisa dipakai. “Naskah kami tarik karena
tidak bisa dipakai. Untuk lebih jelasnya coba konfrmasi ke Sekdis,”
singkatnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya
mengatakan, Raperda pengelolaan sampah harusnya sudah dibahas tahun
2019. Namun baru bisa diagendakan masuk pembahasan oleh Pansus DPRD
Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 mendatang.
“Padahal sudah masuk di Badan Legislasi. Baru bisa dibahas 2020.
Informasinya kajian akademisnya masih belum kelar,” kata Aditya.
Aditya menambahkan, Perda pengelolaan sampah sudah direncanakan
dibahas sekitar Maret-April lalu. Akhirnya molor dan terus molor sampai
sekarang.
Padahal kandidat Ketua Pansus sudah disiapkan DPRD Kabupaten
Tangerang. Termasuk anggarannya juga disiapkan. Tetapi tetap saja tidak
bisa lolos karena kendala-kendala teknis.
“Tetapi kami yakin pada tahun 2020 awal bisa dilaksanakan pembahasannya,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment