SERANG – JM, Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan,
Kabupaten Serang, ditahan setelah diamankan petugas Unit Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang. Tersangka JM ditahan terkait
kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Desa Pudar yang
menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 365.145.848.
“Selain dugaan korupsi dana desa, tersangka juga diduga menggelapkan
dana bagi hasil retribusi daerah Desa Pudar sebesar Rp 102.100.000,
untuk kepentingan pribadi,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang
Inspektur Polisi Satu (Iptu) Shilton, Sabtu (27/7/2019).
Menurut Shilton, Kades Pudar sempat menghilang setelah mengetahui
dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dan perpindah-pindah tempat.
Shilton mengatakan, pihaknya kemudian melakukan upaya penjemputan namun
tidak berhasil ditemukan. Namun berkat kesabaran petugas, pihaknya
berhasil mengamankan tersangka di rumah salah seorang kakaknya di
wilayah Kecamatan Petir.
“Dia banyak orangnya sehingga kedatangan petugas selalui diketahui.
Namun untuk penjemputan kali keempat tersangka berhasil kami amankan
dari rumah kerabatnya. Itupun sempat mencoba melarikan diri lewat pintu
dapur namun ketika dipergoki petugas, tersangka berdalih akan buang
air,” ungkap Shilton.
Lebih lanjut, Shilton menjelaskan Kades Pudar JM akan dijerat dengan
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang (UU) Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
“Karena kami nilai tidak kooperatif, kami lakukan penahanan terhadap
tersangka. Ini kami lakukan karena untuk menghindari agar mempermudah
pemeriksaan dan tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,”
jelasnya.
Dugaan penyelewengan itu bermula dari kecurigaan warga atas proyek
fisik yang didanai oleh ADD Desa Pudar tahun 2016 tidak sesuai rencana
anggaran biaya (RAB). Penggunaan dana desa juga dituding tidak
transparan. Kecurigaan warga bertambah kuat setelah dilakukan audit oleh
Inspektorat Kabupaten Serang. Inspektorat Kabupaten Serang dikatakan
menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
“Kita akan gunakan hasil (audit) dari BPKP, bukan dari Inspektorat,” kata Shilton.
Dugaan penyelewengan juga dilakukan tersangka terhadap dana bagi
hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi Desa Pudar. Pada Desember
2017, pihak Desa Pudar telah menyetor dana bagi hasil tersebut sebesar
Rp 132.054.000, namun uang yang ada di kas Desa Pudar diambil kembali
oleh tersangka JM sebesar Rp 102.100.000.
0 comments:
Post a Comment