![]() |
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
|
TANGERANG-Masyarakat Kota Tangerang kini tidak perlu repot membayar Pajak Bumi
dan Bangunan-Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), pasalnya Pemerintah Kota
Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang telah
mengembangkan inovasi pembayaran melalui online.
Inovasi yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi berupa
Sistem Informasi Pelayanan PBB Online ini, dibuat untuk memudahkan
masyarakat dalam melakukan proses pengajuan pelayanan PBB-P2.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Said
Endrawiyanto mengatakan wajib pajak bisa melakukan proses pengajuan
PBB-P2 dengan cara mengakses http://pbb.tangerangkota.go.id/.
"Ini sebagai wujud pelayanan yang cepat dan tepat, sehingga menjadi
prioritas utama kepada wajib pajak. Sistem ini langsung terintegrasi dan
sangat mudah digunakan," katanya, Jumat (26/7/2019).
Berdasarkan catatan Bapenda, target PBB tahun 2019 ini mencapai Rp425
miliar, naik dari tahun lalu yang ditargetkan Rp371 miliar dan
terealisasi Rp329 miliar.
Said beharap dengan kemudahan ini, pendapatan daerah dari sektor
pajak khususnya PBB dapat mencapai target dan terus mengalami kenaikan.
Untuk mewujudkan target itu, Bapenda Kota Tangerang juga mengimbau
kepada wajib pajak agar membayar kewajibannya sesuai dengan ketentuan.
Untuk jatuh tempo pembayaran SPPT PBB adalah tanggal 31 Agustus 2019.
"Bayarlah sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda 2% sebulan selama maksimal 2 tahun," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment