CIKARANG – Tunjang visi besar negara dalam
menciptakan sumber daya manusia (SDM) kompeten dan tersertifikasi, BPJS
Ketenagakerjaan luncurkan pelatihan Vokasi, Kamis (25/7/2019).
Kegiatan peluncuran ini dilaksanakan di President University, dan
dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI, Bupati Kabupaten Bekasi, Ketua
Dewan Jaminan Sosial Nasional, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan
jajaran, serta Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan jajarannya.
“BPJS Ketenagakerjaan merasa terpanggil dan mendapatkan amanat untuk
menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi para pekerja yang mengalami PHK,”
kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Hal ini, lanjutnya, seiring dengan salah satu misi BPJS
Ketenagakerjaan yaitu meningkatkan produktifitas dan daya saing pekerja
yang nantinya diharapkan sebagai solusi bagi pekerja yang tidak
beraktifitas lagi baik karena PHK, putus kontrak atau hal lain namun
sudah terdaftar sebelumnya pada program BPJS Ketenagakerjaan
“Pelatihan Vokasi Indonesia Bekerja ini merupakan program piloting
untuk mendekatkan diri pekerja dengan kebutuhan pelaku usaha, nantinya
kami akan memberikan pelatihan, sertifikasi dan infomasi lowongan kerja
baru yang sesuai kompetensi yang telah dimiliki. Karenanya BPJS
Ketenagakerjaan harus mempersiapkan instrument terkait link and match
antara demand dan supply pasar tenaga kerja melalui kerja sama dengan
Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ujarnya.
Pelatihan Vokasi merupakan harapan baru bagi para pekerja khususnya
peserta BPJS Ketenagakerjaan, sejalan dengan program pemerintah dalam
peningkatan sumber daya manusia dan sertifikasi keahlian sehingga
lahirnya program vokasi BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum yang
baik bagi dunia kerja.
Pelaksanaan pelatihan vokasi ini dilakukan secara bertahap dimana
pada tahap awal, baru bisa dinikmati oleh pekerja di kawasan industri yg
ada di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Nantinya secara bertahap
akan dilakukan di 11 wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan di seluruh
Indonesia.
![]() |
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto |
Masyarakat yang berhak mengikuti program vokasi adalah : WNI dengan
NIK valid, minimal kepesertaan 1 Tahun pada program BPJS Ketenagakerjaan
dan sedang mencari kerja, ter-PHK baik dikarenakan berakhirnya kontrak
kerja maupun kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
usia maksimal 40 tahun.
Disamping itu terdapat beberapa kriteria bagi keberlangsungan
pelatihan agar terjaminnya mutu bagi peserta, antara lain: lembaga
dengan izin operasional resmi, BLK milik pemerintah maupun swasta,
memiliki minimal 2 jenis modul pelatihan, dan memiliki kerjasama dengan
perusahaan penyerap tenaga kerja.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan
“hal demikian dapat dibagi dalam beberapa persentase, yakni: menyiapkan
kemampuan pekerja siap pakai yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga
kerja sebesar 40%, menyiapkan pekerja sesuai karakteristik zona, area
dan komunitas strategis 25%, menyiapkan pekerja sesuai dengan tren
pekerjaan/industri baru dimasa depan 20% dan menciptakan enterpreneur
baru skala kecil dan mikro sebesar 15%.
“Alokasi serapan pelatihan vokasi ini tersebar dalam semua segmen
pekerjaan, diantaranya pekerja pada industri digital dan kreatif, jasa
kemasyarakatan, konstruksi, maritim, pengolahan Dan wirausaha” tutup
Krishna
0 comments:
Post a Comment