![]() |
Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando divonis 7 tahun
|
JAKARTA-Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dijatuhi hukuman
pidana selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 4
bulan kurungan. Remigo terbukti secara sah dan bersalah menerima suap
sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
"Menjatuhkan
pidana terhadap Remigo Yolando Berutu berupa hukuman pidana 7 tahun dan
denda sebesar Rp650 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama 4 bulan. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada
di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim, Abdul Aziz di Pengadilan
Tipikor Medan, Kamis 25 Juli 2019.
Bukan hanya itu, Remigo
ditetapkan agar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,23
miliar. Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti selama kurun
waktu sebulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda Remigo disita
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sebut Abdul Aziz.
Pengadilan Tipikor Medan juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Remigo berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun.
"Menjatuhkan
hukuman tambahan terhadap Remigo berupa pencabutan hak untuk dipilih
dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani
pidana pokok," tutur Abdul.
Atas hukuman tersebut, Remigo dan kuasa hukumnya menyatakan
pikir-pikir terhadap vonis yang diberikan majelis hakim. Sedangkan
penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan
hal serupa.
Untuk diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim
terhadap Remigo ternyata lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK.
Sebelumnya, Remigo dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Remigo
menurut jaksa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam
dakwaan, Remigo bersama-sama dengan David Anderson Karosekali selaku
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan
Hendriko Sembiring pada bulan Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018
menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar.
Uang
tersebut diberi oleh David Anderson Karosekali, dan dari beberapa
rekanan lain. Diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya. Tujuannya yaitu
Remigo agar memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak
Bharat kepada para rekanan tersebut.
0 comments:
Post a Comment