SERANG, (KB).- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Kabupaten Serang mencatat ada 12 desa di wilayah barat Kabupaten Serang
yang masuk dalam kategori rawan konflik kerukunan. Oleh karena itu,
pihaknya berupaya melakukan penguatan dalam pemeliharaan kerukunan
antarumat beragama kepada kepala desa (kades).
Ketua FKUB Kabupaten Serang M Maskhun mengungkapkan, terdapat 12 desa
yang dikategorikan daerah rawan konflik kerukunan. Paling banyak
desa-desa tersebut, tersebar di Kabupaten Serang bagian barat.
“Saat ini, itu ada 12 desa yang masuk kategori rawan konflik, itu
tersebar di bagian barat, seperti Pulo Ampel, Bojonegara, dan lainnya.
Sebab, di sana umat beragamanya cukup beragam,” katanya kepada Kabar
Banten saat ditemui seusai melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri
Bersama (PMB) kepada kades di Aula Tubagus Suwandi, Pemkab Serang, Sabtu
(26/10/2019).
Ia menuturkan, dari persoalan tersebut, maka pihaknya berupaya untuk
melakukan penguatan dengan memberikan sosialisasi kepada kades terkait
PMB tentang pedoman pelaksanaan tugas kades dalam pemeliharaan kerukunan
umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadah.
Peraturan tersebut dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Kami melakukan sosialisasi kepada para kades yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terkait PMB ini,” ujarnya.
Sebenarnya, dia menjelaskan peraturan tersebut merupakan peraturan
lama. Namun, selama ini kades kurang melaksanakan peraturan tersebut
kepada masyarakat, sehingga hal tersebut perlu dilakukan penguatan.
“Harapannya kades mengetahui dan mampu menerapkan di masyarakat.
Selama ini, kades tahu, tapi tidak melaksanakan secara penuh. Apalagi
masalah agama, maka kami lakukan penguatan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang
Syihabudin meminta kades untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan
peraturan yang sudah ada. Kades juga diminta proaktif kepada masyarakat
terkait isi peraturan yang telah dituangkan.
“Jangan sampai menutup, sebab perdanya sudah ada, kemudian PMB kepala
desa harus memperhatikan. Terus lakukan komunikasi dan sosialisasi
untuk menjaga persaudaraan,” ucapnya.
No comments:
Post a Comment