JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai
tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan
Kabupaten Lampung Utara.
Penetapan tersangka Agung yang juga politikus Partai NasDem ini
menambah daftar panjang kepala daerah yang dijerat lembaga antirasuah.
Agung merupakan kepala daerah ke-47 yang harus berurusan dengan KPK."Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Basaria menyesali kembali terjadinya tangkap tangan terhadap Agung
Ilmu Mangkunegara. Pasalnya, kepala daerah seharusnya mampu melayani
masyarakat dengan baik, bukan mengambil manfaat dan keuntungan sendiri.
"KPK sangat prihatin dan miris," kata Basaria.
KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM)
tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas
Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang
kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten
Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari
(CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap
dari Hendra senilai Rp300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.
Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu,
pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara
Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar.
Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari
kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan
pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima
uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp600 juta, pada
September menerima Rp50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350
juta. Jadi, total Rp1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di
Dinas PUPR ini.
0 comments:
Post a Comment