TANGERANG – Dua Pemuda AR dan RA yang diduga
mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer
berhasil diamankan Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda banten, Selasa
(8/10/ 2019).
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan
perihal penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga mengedarkan
obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Keduanya diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten,
saat keduanya berada di dalam toko kosmetik di Kampung Mauk, Desa Tegal
Kunir Kidul, Kacamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” kata Hernowo.
Hernowo menambahkan, untuk tersangka AR diketahui warga asal Bireun,
Provinsi Aceh dan RA merupakan warga Kabupaten Tangerang. Keduanya
diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Hernowo, sebanyak
40 paket yang berisi 12 dengan jumlah 480 butir Heximer, 14 paket yang
berisi 5 dengan jumlah 70 butir Heximer, 13 lembar yang berisi 10 dengan
jumlah 130 butir Tramadol, 1 lembar yang berisi 8 dan 3 bungkus plastik
klip bening yang di dalamnya berisikan lembaran plastik klip bening
yang ditemukan didalam kardus dan uang hasil penjualan sebesar Rp255.000
disimpan di dalam botol air mineral yang ditemukan di samping kardus
boks.
“Untuk keduanya, akan kita kenakan dengan Pasal 196, 197 dan 198 UU
RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dan dapat dipidana 10 tahun
denda Rp1 miliar,” jelasnya.







0 comments:
Post a Comment