< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Menkes: dijamin kenaikan iuran BPJS dibarengi pembenahan layanan

Rabu, 30 Oktober 2019 | Rabu, Oktober 30, 2019 WIB | Last Updated 2019-10-30T08:09:08Z

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) bergandengan tangan dengan Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kantor PB IDI Jakarta, Rabu (30/10/2019). Menkes memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibarengi dengan perbaikan layanan
Jakarta  - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjamin kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibarengi dengan pembenahan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.

"Jelas, mosok naik tok tanpa pembenahan, pasti pelayanan dibenahi," kata Terawan di Jakarta, Rabu, menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akhirnya ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2019.

Terawan mengungkapkan baik buruknya pelayanan kesehatan di rumah sakit bergantung pada keuangan rumah sakit yang sebagian besar bersumber dari pembiayaan klaim dari BPJS Kesehatan.

Terawan yang sebelumnya menjabat Kepala RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto memahami yang dibutuhkan rumah sakit adalah iklim investasi yang baik dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

"Selama keuangan rumah sakit baik otomatis rumah sakit akan melakukan perbaikan, itu otomatis," kata Terawan.

Ombudsman RI: Tutup defisit BPJS lewat cukai rokok
Dia mencontohkan panjangnya antrean pasien di suatu rumah sakit dikarenakan lebih banyaknya jumlah masyarakat yang berobat dibandingkan kemampuan rumah sakit.

Seandainya keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit dan mampu membayar klaim pada RS tepat waktu sehingga menyehatkan keuangan rumah sakit, maka pihak RS bisa melakukan pembangunan atau investasi baru.

"Makanya kalau iklim investasi bisa jalan dengan pola BPJS yang baik tanpa defisit, pasti akan terjadi pembangunan sarana lagi, Kalau pembangunan sarana ditambah, antrean akan terurai dengan sendiri," kata Terawan.

Terawan pun dengan tegas menyatakan dia yang bertanggung jawab untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada peserta JKN berkualitas.

"Ya, tugas saya selaku pengawas dan selaku pemberi izin rumah sakit," ujar Terawan.*
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update