![]() |
SERANG, (KB).- Dua massa buruh menggelar aksi unjuk
rasa di di depan Pendopo Gubernur Banten dan kantor Bupati Serang, Rabu
(20/11/2019). Mereka adalah Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) memprotes
keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) tentang kenaikan UMK 2020
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 2015 yang sebesar 8,51 persen, dan
Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang yang
diantaranya menolak dijadikan kambing hitam atas hengkangnya sejumlah
investor.
Berdasarkan pantauan, AB3 memprotes keputusan Gubernur Banten Wahidin
Halim dan menilai besaran kenaikan tersebut tak sesuai dengan tuntutan
serikat buruh, yang telah rekomendasikan melalui dewan pengupahan.
Perwakilan massa aksi Dedi Sudarjat meminta, Gubernur Banten
mendatangi SK tentang besaran upah sesuai dengan keinginan serikat
buruh, besarannya di atas 8.51 persen. “Tujuan kami datang ke sini
meminta gubernur itu menetapkan UMK sesuai rekomendasi dewan pengupahan
kota atau kabupaten dari unsur serikat buruh,” katanya di sela-sela
aksi.
Pihaknya secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 8.51 persen.
Sebab, besarannya tidak mewakili kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
Sebagai pengganti, ia ingin besaran kenaikan upah di atas 8.51 persen
yang diklaimnya sudah dihitung berdasarkan survei pasar dan disesuaikan
dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Itu sesuai 10 item, sandang, pangan papan dan lain-lain. Kita survei
ke pasar kita cek ketemu angka itu (di atas 8.51 persen). Sekarang PP
78 itu hanya rumus pertumbuhan ekonomi sama inflasi, kan enggak adil,”
katanya.
Massa aksi lainnya Galih Wawan mengatakan, sejak jauh-jauh serikat
buruh sudah memperjuangkan besaran kanaikan upah di atas 8.51 persen.
Dimulai dari kabupaten/kota melalui dewan kabupaten/kota, lalu melakukan
audiensi dengan bupati dan wali kota.
“Setelah itu, bupati wali kota merekomendasikan angka kami. Jadi dua
angka dari Apindo dan buruh. Ketika sudah masuk ke sini (pemprov)
harapan kita gubernur menerima kita dulu sebelum menetapkan. Harusnya
seperti itu sebagai pemimpin. Kami sudah mengirim surat audiensi tapi di
tolak yang terjadi akhirnya ini,” ucapnya.
Perhitungan upah yang mengacu pada PP 78 telah menciptakan
kesenjangan upah antar kabupaten/kota di Indonesia, misalnya antara
Tangeranng, Depok Bekasi yang semakin jauh. “Kita berpatokan dengan
undang-undang 13 tentang ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menilai PP 78 yang rumusnya melihat PDRB dan inflasi nasional
bukan mutlak aturan yang harus ditaati dalam penetapan upah. Gubernur
sebagai kepala daerah dapat menggunakan diskresinya dengan melihat
kondisi kebutuhan buruh. “Kami tidak mengikuti PDRB nasional, karena
PDRB Banten sendiri itu lebih dari PDRB nasional,” katanya.
Untuk diketahui, Gubernur Banten mengeluarkan keputusan nomor
561/Kep.320-Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Banten Tahun 2020.
Kenaikan yang diputuskan sesuai dengan perhitungan PP Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan yakni sebesar 8.51 persen.
Dengan kenaikan tersebut besaran UMK di Banten bervariasi.
Rinciannya, Kabupaten Pandeglang Rp. 2.758.909.007, Kota Serang Rp
3.773.940.00, Kota Cilegon Rp. 4.246.081.42, Kota Tangerang Selatan Rp.
4.168.268.62, Kabupaten Tangerang Rp. 4.168.269.62, Kota Tangerang Rp
4.199.029.929, Kabupaten Serang Rp.4.152.887.55, dan Kabupaten Lebak Rp.
2.710.654.00.
Sementara itu saat hendak dikonfirmasi terkait demonstrasi buruh,
hingga pukul 19.10 WIB Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Karna Wijaya belum
memberikan jawaban.
Tolak Upah Murah
Sementara itu, ratusan buruh dari delapan federasi yang tergabung
dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang
melakukan aksi unjuk rasa menolak upah murah dan kenaikan iuran BPJS
Kesehatan di depan kantor Bupati Serang. Selain itu, buruh juga menolak
dijadikan kambing hitam sejumlah investor hengkang.
Masa aksi datang sekitar pukul 13.00 WIB, mereka langsung menggelar
orasi bergantian. Pengawalan ketat dilakukan oleh pihak kepolisian dan
satpol PP. Masa aksi kemudian diterima beraudiensi oleh Ketua DPRD
Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil ketua Komisi II Ahmad Faisal dan
Kepala Disnakertrans R Setiawan di ruang paripurna. Secara bergantian
masing-masing perwakilan federasi menyampaikan keluhannya.
Wakil koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten
Serang Isbandi Anggono mengatakan, UMSK ini terbagi ke dalam dua sektor.
Yaitu untuk sektor satu, pihaknya meminta dinaikan sekitar 6 persen
dari semula Rp 155 ribu naik menjadi Rp 229 ribu. Sedangkan sektor dua
naik 4 persen dari semula Rp 105 ribu.
“Tapi kami tinggal menunggu nih, UMK kan kita belum tahu, kalau sudah
(ditetapkan) artinya kekurangan (Kenaikan UMK) yang kami minta di 10,
47 persen? alihkan ke sektoral, jadi adil?,” ujarnya kepada Kabar
Banten.
Menurut dia, kenaikan UMK yang hanya diangka 8,51 persen bisa
dihitung berapa rupiah naiknya dari tahun kemarin. Sementara setiap ada
kenaikan upah selalu diiringi harga barang naik, sehingga tidak
menncukupi.
“Kami ingin laksanakan apa yang menjadi amanat undang undang. Untuk
menentukan upah itu kan menurut undang undang 13 harus rekomendasi dari
dewan pengupahan kota kabupaten, tapi kita disana sudah dihadang dengan
PP 78, dan angkanya sudah dipastikan 8,51 persen,” katanya.
Selain itu, ia juga menolak kenaikan? iuran BPJS kesehatan. Karena
menurutnya kenaikan iuran yang cukup signifikan ini akan memberatkan
buruh dan perusahaan. “Kalau karyawan masih bekerja perusahaan juga akan
menaikan itu, jadi beban buat perusahaan, itu yang kami tuntut hari ini
ke dewan,” tuturnya.
Kemudian kata Isbandi, pihaknya juga enggan di sebut penyebab
hengkangnya sejumlah investor ateu perusahaan karena kenaikan upah.
“Artinya pemerintah harus pro dengan warga dan investor. Tapi jangan
dialihkan gara gara naik upah, investor jadi kabur. Kita ingin rasa
keadilan ada,” ucapnya.
Mananggapi adanya desakan buruh tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan mengaku
akan berkoordinasi lebih dahulu dengan para pengusaha yang tergabung
dalam APINDO terkait usualan kenaikan UMSK ini.
Karena menurutnya harus ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha.
Karena menurutnya harus ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha.
“Nanti kita bicarakan, akan kita agendakan tanggal 26 November, tapi
sebelum itu kami akan berkoordinasi dulu dengan para pengusaha. Saya
juga tahu usulan 6 dan 4 persen disini, saya juga belum tahu dasarnya
apa,” ujarnya.
Setiawan menjelaskan UMSK ini diberikan oleh perusahaan berbarengan
dengan UMK sesuai dengan sektornya setiap bulan. Sehingga, jika
diakumulasi bisa sangat besar. “Jadi gaji UMK plus UMSK,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, tantangan
terbesar yang harus diselesaikan Banten yaitu persoalan pengangguran.
Banten sendiri dianggap masih menjadi provinsi yang menjadi daya tarik
warga luar untuk mencari kerja.”Setelah kita telusuri, ternyata 62
persen pengangguran adalah pendatang. Berarti Banten ini masih punya
daya tarik tersendiri bagi pencari kerja,” ucapnya.
Di sisi lain saat ini sejumlah pabrik di Banten bakal hengkang ke
luar. Alasannya upah daerah tersebut lebih rendah dari Banten. “Tapi
Banten juga masih menjadi primadona invenstor. Akan ada investasi masuk
senilai Rp36 triliun,” katanya penyerahan DIPA tahun anggaran 2020 di
Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (20/11/2019).
0 comments:
Post a Comment