Berbagai kemajuan telah dicapai dalam pembangunan daerah penerapan
desentralisasi, otonomi daerah dan pemekaran kabupaten/kota telah
memberikan ruang gerak kepada masyarakat daerah untuk mempercepat
pembangunan. Pembangunan ekonomi merupakan salah satu program yang
sangat penting bagi setiap negara. Perencanaan program pembangunan
ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini,
pembangunan ekonomi yang sedang dibangun di Indonesia belum mampu
meningkat secara optimal, hal ini dikarenakan masih banyaknya
permasalahan ekonomi diantaranya yaitu jumlah penduduk miskin dan jumlah
pengangguran yang cukup tinggi. Kreatifitas merupakan modal utama dalam
menghadapi tantangan global bentuk-bentuk ekonomi kreatif selalui
tampilan dengan penampilan yang khas menciptakan pasar-pasarnya sendiri
dan berhasil menyerap tenaga kerja serta pemasukan ekonomis.
Ekonomi merupakan salah satu bidang ilmu sosial, ilmu ekonomi
dikaitkan dengan aktivitas prilaku manusia dalam kebutuhan hidupnya.
Menurut Albert L. Meyers dalam (Dadang,2009:366), ilmu ekonomi adalah
ilmu yang mempersoalkan kebutuhan dan pemuasan kebutuhan manusia.
Sedangkan J. L Meij mengemukakakan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu
tentang usaha manusia menuju kemakmuran (Dadang, 2009:366). Uraian
diatas merupakan pendapat para ahli ekonomi perlu digaris bawahi
pendapat dari J. L. Meij, yaitu berbicara tentang kemakmuran. Hal ini
bisa didasari sebuah legitimasi setiap individu melakukan aktivitas
untuk menunjang kehidupnya yaitu membutuhkan kebutuhan primer dan
sekunder.
Sedangkan kewirausahaan menurut Alma (2011:5). Kewirausahaan adalah
seorang inovator sebagai individu yang memilki naluri untuk melihat
peluang-peluang mempunyai semangat , kemampuan dan pikiran untuk
menaklukan cara berpikir lamban dan malas. Dari uraian diatas bisa
disimpulkan bahwasanya kewirausahaan merupakan salah satu cara unuk
melihat peluang. Berbicara masalah peluang dalam berwirasuahaan
membutuhkan strategi untuk dapat mengembangkan suatu usaha dalam
mewujudkan kemandirian ekonomi.
Essay ini bertujuan untuk mengambungkan hakikat sejarah lokal dengan
fungsi kewirausahaan. Perlu di perjelas melalui ilustrasi yang akan
dibahas dalam essay dan memilki fungsi peluang dalam bidang
kewirausahaan. Sebelum membahas konsep membangun kewirausahaan melalui
sejarah lokal, definisi sejarah lokal adalah kisah masa lampau dari
kelompok masyarakat tertentu yang berada pada geografis terbatas
(upi.edu Pengertian sejarah lokal, diakses pada 30 Maret 2018 pukul
13:20). Sejarah lokal merupakan legitimasi identitas disuatu
daerah tertentu, untuk membangun ekonomi kreatif bisa dikonsepkan melalui sejarah lokal di suatu daerah tertentu.
Sejak disahkanya UU otonomi daerah di Indonesia, daerah memiliki hak
untuk mengatur daerahnya sendiri. dalam mencari identitas pada suatu
daerah perlu adanya kajian sejarah lokal untuk menumbuhkan kesadaran
identitas masyarakat lokal tersebut. Konsep sejarah lokal pada kaitanya
dengan kewirausahaan adalah dalam segi budaya yang menjadi ciro dan
karakter suatu daerah tersebut, disinilah peluang-peluang usaha kreatif
bisa dibangun berbasis kearifan lokal. Ilustrasi yang bisa dipakai
adalah industri kreatif yang memanfaatkan peluamh-peluang usaha
ditempat-tempat yang menjadi ikon daerahnya. Penulis memberikan sebuah
ilustrasi dari konsep membangun kewirausahaan melalui sejarah lokal
yaitu, kerajinan tangan atau Handmade masyarakat suku baduy
luar berupa batik, slayer dan pernak-pernik. Usaha-usaha yang dilakukan
oleh sebagai masyarakat suku baduy adalah kebudayaan setempat yang
menjadi identitas lokal sejarah masyarakat di Kabupaten Lebak.
Selain menumbuhkan kesadaran menjaga kebudayaan lokal hal ini yang
bisa didapat melalui peluang usaha-usaha kreatif. Konsep kesejarahan
lokal sebagai identitas masyarakat dalam suatu wilayah menjadikan nilai
tambah untuk pertumbuhan ekonomi yaitu masyarakat berperan aktif dalam
berwirausaha untuk membuat produk-produk lokal yang dapat bersaing.
Ilustrasi yang pertama mengenai masyarakat suku baduy luar dalam hal
menjaga tradisi adat istiadat. Batik baduy dalam perkembangnya tidak
hanya dijual oleh suku baduy tetapi masyarakat ikut memproduksi sebagai
wadah berwirausaha. Potensi kebudayaan yang ada di Indonesia memiliki
peluang usaha yang cukup besar. Konsep ini bisa disandingkan dengan
Industri heritage dan industri kesenian, fokusnya tentang kebudayaan,
sejarah dan kesenian lokal daerah tersebut.
Peranan sejarah lokal dalam peluang berwirausaha adalah melakukan
kesadaran sejarah dalam hal melestarikan lokalitas budaya, menumbuhkan
peluang-peluang usaha kreatif, menarik minat dalam mengenalkan produk
lokal yang unggul dan memperdayakan masyarakat adat dalam melakukan
produktifitas untuk penunjang kehidupanya. Tantangan dalam melakuan
konsep ini adalah kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan
peluang-peluang usaha. Salah satu solusi dalam hal ini adalah melakukan
langkah-langkah strategis yaitu :
-
Sistem pengelolaan lokalitas budaya
Optimalkan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang
pengelolaan kawasan kebudayaan serta memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang pentingnya lokalitas budaya kepada Dinas pendidikan
dan kebudayaan untuk dapat dijadikan tempat yang produktif dalam
mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Sosialisasi dapat dilakukan
melalui sosial media, media elektronik, media cetak, serta melakukan
kegiatan yang menarik disertai dengan
pengenalan kewirasuhaan beserta pengelolaan dan manfaatnya. Dinas
pendidikan dan kebudayaan dapat bekerjasama dengan
perusahaan-perusahaan, lembaga pendidikan, organisasi atau komunitas,
dan sebagainya dalam hal pengelolaan tempat kebudayaan supaya dapat
mengetahui potensi ekonomi dari pemanfaat tersebut. b. Pembinaan kepada
masyarakat melalui Badan Ekonomi Kreatif.
Dalam pembinaan tentang potensi ekonomi berbasis kesejarahaan lokal
masyarakat harus melihat potensi penghasilan-penghasilan dari identitas
daerahnya dengan pembinaan yang intensif masyarakat akan menyadari
potensi usaha yang ada. Pembuatan zona ekonomi kreatif diharapkan
menumbuhkan jiwa kewirausaahaan dalam menunjang masyarakat sekitar agar
pengaguran dan kemiskinan dapat dikurangi secara bertahap.
-
Publikasi Rencana pengelolaan kawasan zona ekonomi kreatif
Melalui badan ekonomi kreatif dan pemerintah daerah harus memiliki
pelayanan yang baik kepada masyarakat dan dapat bekerja sesuai dengan
peraturan yang telah ditentukan. Publikasi perencanaan pengelolaan
yang terlibat bukan hanya atasan melainkan seluruh lapisan masyarakat
harus mengetahui perkembangan perencanaan zona ekonomi kreatif.
-
Sistem pemberdayaan masyarakat pengangguran dalam menciptakan peluang berwirausaha melalui Zona Ekonomi Kreatif
Sistem pemberdayaan masyarakat ini, dapat diaplikasikan melalui suatu
program di bawah naungan Badan Ekonomi Kreatif melalui kreativitas
usaha sesuai dengan ekonomi produk lokal. Adapun langkah-langkah zona
ekonomi kreatif yang dapat dilakukan guna meminimalisir pengangguran
antara lain :
-
Pembuatan kelompok wirausaha
Penyaluran modal dari Kementrian Koperasi dan UKM dana untuk
wirausaha zona ekonomi kreatif dapat diberikan secara
berkelompok. Kementrian Koperasi dan pihak swasta harus melakukan studi
kelayakan terhadap kelompok masyarakat pengangguran sebelum modal
diserahkan kepada mereka, seperti penelitian tentang keadaan ekonomi
calon penerima modal, integritas moralnya, potensi yang patut
diusahakan, dan berbagai aspek pendukung usaha produktif.
Kemudian kementrian ekonomi dan UKM menjelaskan sistem bagi hasil usaha
sesuai dengan kesepakatan bersama, sehingga dana juga dapat berkembang
melalui penghasilan usaha tersebut. Diharapkan bagi kelompok yang sudah
mendapatkan modal dan usahanya berkembang dapat berkontribusi
kepada kelompok lainnya agar penyaluran ini memberi multipler effect dalam mendorong kegiatan ekonomi.
-
Pembimbing wirausaha oleh tutor yang profesional
Dalam pemberdayaan masyarakat, setiap kelompok yang diberikan modal
usaha akan dibimbing langsung oleh tutor profesional sebagai bentuk planning, organizing, actuating, dan controlling dari
manajemen usaha sesuai potensi, serta pelaporan perkembangan usaha
kelompok kepada kemertrian ekonomi dan ukm. Para tutor akan diberi gaji
oleh pemda sesuai dengan peraturan pembagian dana usaha, karena para
tutor sudah mengelola usaha dengan baik dan benar dengan sistem zona
ekonomi kreatifitas.
-
Pembentukan Lembaga Keuangan Zona Ekonomi Kreatif (LKZEK)
Dalam sistem manajemen dana produktif untuk kelompok wirausaha dengan
sistem bagi hasil, kementrian ekonomi dan ukm dapat membentuk Lembaga
Keuangan, Keuangan Zona Ekonomi Kreatif (LKZEK). Kemerntrian ekonomi dan
ukm dapat mengontrol pemberdayaan masyarakat dan dana usaha produktif
melaui peran LKZEK dapat membuat target yang bisa diprediksi dalam
wirausaha, laporan perkembangan usaha secara sistematika, serta data
mengenai program pemberdayaan masyarakat wirausaha ekonomi
kreatif. Peningkatan hasil pendapatan masyarakat hingga membuka lapangan
pekerjaan melalui potensi dari produk lokal.
Dengan berjalannya usaha kelompok wirausaha dengan sistem bagi
hasil telah diberikan mendapatkan penghasilan dari usahanya perkelompok
dengan sistem bagi hasil. Jika usaha tersebut sudah berkembang dan
mandiri, para penerima dana sudah dapat beralih fungsi menjadi pembuka
lapangan kerja yang dapat menyalurkan dana untuk peningkatan ekonomi.
Sehingga tercapainya pada tujuan. Secara ekonomi yaitu untuk
meningkatkan standar hidup para masyarakat sekitar kawasan cagar alam
Rawa Danau dengan memberikan hak kepada mereka untuk memiliki apa yang
mereka terima dari potensi SDA, maka dengan penyaluran dana Usaha yang
dikelola secara produktif kepada lembaga akan terjadi peningkatan hasil
pendapatannya, secara otomatis akan meningkatkan kemampuan mereka untuk
mengkonsumsi barang-barang dan jasa yang di jual di pasar (daya beli
meningkat) dan dapat berkontribusi sebagai pembuka lapangan pekerjaan.
Pada akhirnya, pemberdayaan dengan konsep kesejarahaan lokal berbasis
Zona Ekonomi Kreatif dapat menjadi solusi permasalahan kemiskinan dan
pengangguran yang pertumbuhan penduduknya sangat pesat.
Kesimpulan
Membangun sebuah kewirausahaan dengan memakai konsep kesejarahaan
lokal tentu perlu dilakukan studi lebih lanjut untuk pengembangnya.
Perlu diperhatikan dari konsep yang telah dibahas kebudayaan dan produk
lokal dua hal yang sentral dari konsep ini. Kebudayaan dapat diartikan
sebuah identitas yang berasal dari kebiasaan masyarakat itu sendiri,
kebudayaan lokal memilki potensi dan peluang usaha-usaha kreatif.
Ilustrasi dalam pembahsan di atas mendeskripsikan suku badui luar dalam
meproduksi batik baduy dan dilegitimasi sebagai kebudayaan khas baduy
kabupaten Lebak. Terjadi interaksi antara masyarakat suku baduy dan
masyarakat umum dalam hal jual beli. Hal ini yang dinamakan peluang
usaha, masyarakat umum dapat membuat batik badui untuk diperjual belikan
sebagai cinderamata atau buah tangan secara luas. Tentu dengan memakai
sistem zona ekonomi kreatif untuk produksi dan pemasaran serta
pengawasannya. Konsep yang ditawarkan memiliki nilai lebih dari sebuah
identitas lokal suatu daerah sebagai kekayaan kebudayaan dan peradaban
di suatu daerah.
Zona ekonomi kreatif di khususkan untuk memberikan peluang usaha,
pembinaan dan modal yang di perlukan keaktifan oleh pemerintah daerah,
pihak swasta dan badan ekonomi kreatif sebagai langkah untuk memperbaiki
ekonomi.
0 comments:
Post a Comment