JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk
mengidentifikasi persoalan-persoalan yang menjadi penghambat kemudahan
berusaha di Indonesia.
“Saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara
detail di mana poin-poin kelemahan serta titik-titik yang menjadi
penghambat dari kemudahan berusaha ini,” kata Presiden Jokowi saat
memberikan pengantar rapat terbatas Percepatan Kemudahan Berusaha, di
Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).
Presiden mengingatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia dalam
setahun terakhir ini stagnan. Padahal, lanjut Presiden, pada 2018,
peringkat kemudahan berusaha Indonesia berhasil mengalami peningkatan
yang signifikan dari peringkat 120 menjadi peringkat 72. “Kita ingin ada
sebuah kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia
yaitu di peringkat 40–50 seperti yang kita inginkan,” tutur Presiden.
Agar terwujud, Presiden meminta upaya-upaya yang dijalankan oleh
pemerintah harus dilakukan secara total. “Solusi yang kita kerjakan
tidak boleh sepotong-sepotong. Kita butuh sebuah reformasi struktural,
membutuhkan deregulasi, dan debirokratisasi sehingga kemudahan berusaha
betul-betul bisa kita potong, kita sederhanakan,” ucap Presiden.
Langkah Perbaikan
Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian
serta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi untuk
mengawal langkah perbaikan dan reformasi di semua titik agar upaya
tersebut benar-benar membuahkan hasil.
“Reformasi pelayanan perizinan yang cepat dan terintegrasi dari pusat
ke provinsi sampai ke kabupaten harus menjadi sebuah desain sehingga
benar-benar kita bisa melihat, bisa mengontrol, dan bisa mengawasi
proses-proses yang ada di mana berhentinya, di mana ruwetnya,” tutupnya.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, mengatakan bahwa Presiden
memutuskan kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan kepada Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Jadi, hal yang berkaitan dengan
kemudahan berusaha sebenarnya Seskab telah membuat surat resmi kepada
BKPM terkait hal itu sesuai arahan Presiden,” kata Pramono saat
memberikan keterangan pers usai ratas.
Pramono menuturkan, BKPM diberi target pada 2021 ranking kemudahan berinvestasi berada di posisi 50.
“Tadi, Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir
Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 permen yang dianggap
menghambat kemudahan investasi dan berusaha termasuk perizinan tersebar
di beberapa kementerian,” ucapnya.
Pertemuan Lanjutan
Sementara itu, saat bertemu dengan pengurus dan anggota Asosiasi
Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintesis dan
Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Presiden membicarakan tentang
peningkatan ekspor dan kawasan industri tekstil terintegrasi. Menurut
Presiden, pertemuan yang digelar kali ini merupakan tindak lanjut dari
pertemuan sebelumnya yang digelar pada 16 September 2019.
“Pertama, bagaimana kita bisa naikkan, baik nilai maupun kuantitas
ekspor, kedua mengenai investasi yang dulu dibicarakan kira mulai
siapkan sebuah kawasan atau yang dulu ingin dibangun adalah apparel park atau sebuah kawasan dari mulai bahan baku sampai nantinya industrinya berada di satu tempat,” kata Presiden.







0 comments:
Post a Comment