-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Persyaratan yang Tidak Menguntungkan Ditinjau Ulang

Friday, 22 November 2019 | Friday, November 22, 2019 WIB | Last Updated 2019-11-22T13:13:00Z

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan persyaratan spesifik terkait dengan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menyusun adalah masing-masing instansi. Tapi khusus untuk pelamar disabilitas, jika ada persyaratan yang memberatkan atau tak menguntungkan mereka, akan ditinjau ulang.
“Ya terkait syarat-syarat yang dipandang tidak menguntungkan para penyandang disabilitas, kepada instansi pemerintah untuk meninjau kembali persyaratan tersebut,” kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (21/11). 
Mengenai persyaratan pelamar CPNS, lanjut Tjahjo, biasanya pertimbangnya didasarkan pada jenis jabatan atau jenis pekerjaannya. Karena pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomorn 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Pengadaan CPNS 2019 bersifat umum. Tidak mengatur syaratsyarat secara spesifik.
Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 hanya mengatur batasan minimal 2 persen untuk formasi disabilitas, serta penyadang disabilitas dapat melamar pada formasi umum maupun formasi khusus disabilitas. “Khusus terkait persyaratan yang spesifik lainnya, bisa langsung ditanyakan kepada panitia instansi masing-masing agar mengetahui secara pasti latar belakang pertimbangannya,” ujarnya.
Reformasi Birokrasi Dalam kesempatan itu juga Tjahjo kembali menyinggung soal reformasi birokrasi yang tengah dikebut kementeriannya. Menurutnya, ada tiga langkah besar yang jadi bagian dari reformasi birokrasi. Pertama, adalah perbaikan rekrutmen CPNS. Kedua, manajemen kinerja. Ketiga, penataan organisasi birokasi pemerintah. “Reformasi birokrasi sendiri dilakukan dengan komprehensif, di mana yang direformasi adalah mulai dari regulasinya, harmonisasi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota, reformasi budaya atau reformasi mental, reformasi struktural, transformasi digital, perubahan fundamental pelayanan masyarakat, sistem pengawasan birokrasi pemerintahan, dan talent pull nasional,” kata Tjahjo. Yang pasti, kata dia, reformasi birokrasi harus ke jantungnya. Ibaratnya menyentuh paru-paru birokrasi itu sendiri.
Karena itu diperlukan strategi manajemen kebijakan untuk mendorong birokrasi yang lebih kuat dan profesional. Diperlukan kepemimpinan yang kuat.
“Ini sejalan dengan lima prioritas kerja Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Lima prioritas itu pertama, reformasi birokrasi. Kedua, kecepatan melayani dan memberi izin. Ketiga, menghapus pola pikir linier, monoton, yang terjebak zona nyaman dan hanya sekadar rutinitas. Keempat, birokasi yang adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif. Kelima, membangun hubungan tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, dan cepat,” ujarnya. Terkait reformasi birokrasi, kata Tjahjo, ada target untuk jangka pendek.  Pertama, penguatan organisasi. Kedua, penggabungan organisasi. Ketiga, kejelasan pembagian urusan perintah pusat dan daerah. Keempat, membangun sistem yang transparan, partisipatif dan akuntabel. “Kelima, kerja sama multipihak yang kolaboratif, keenam mendukung outcome pembangunan. Ketujuh, sistem informasi yang terpadu dan andal. Deregulasi dan kecepatan memutuskan,” ujarnya.
×
Berita Terbaru Update