JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan
(TP4) Kejaksaan RI.
“Satu hal yang substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D
akan segera dibubarkan,” kata Mahfud usai bertemu dengan Burhanuddin di
Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Selain di pusat dengan personel dari Kejaksaan Agung, TP4 juga
terdapat di daerah yang digerakkan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan
Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. TP4 dibentuk sebagai implementasi
Inpres No 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional. Tugasnya mengawal dan mengamankan proyek pembangunan hingga
pelosok nusantara. Jenis proyek yang dikawal beragam, mulai dari
pembangunan infrastruktur seperti jalan tol maupun pelabuhan hingga
pengadaan barang barang dan jasa, seperti pengadaan benih padi serta
jagung.
TP4 dapat menerima permohonan pengawalan dan pengamanan dari
kementerian, lembaga, BUMN, BUMD dan anak perusahaannya. Ada 225 proyek
strategis pemerintah yang tercantum dalam Inpres No 1 Tahun 2016 yang
diprioritaskan untuk mendapat pengawalan dan pengamanan dari TP4.
Mahfud menjelaskan tujuan awal dibentukannya TP4 memang untuk
mendampingi pemerintah daerah membuat program-program agar tidak
terlibat dalam korupsi. Namun dalam perjalanannya, kata Mahfud, banyak
keluhan datang karena TP4 dijadikan alat oleh oknum kejaksaan untuk
mengambil keuntungan.
“Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan,
lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih.
Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga pemda yang ingin berlindung dari
ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4,”
katanya.
Daripada keberadaan TP4 ini lebih banyak mudaratnya maka, kata
Mahfud, lebih baik dibubarkan. Selain itu, pembubaran TP4 juga
bertujuan untuk mengembalikan fungsi Kejaksaan dalam hal penindakan.
Banyak Masalah
Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen,
Jakarta Pusat, Kamis (7/11), Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah
melontarkan rencana untuk mengevaluasi TP4, yang telah berjalan sejak
2015. Burhanudin menilai program yang dibuat di era mantan Jaksa Agung
Muhammad Prasetyo itu memiliki banyak masalah dalam penerapannya.
“Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian, ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kami evaluasi,” kata Burhanudin, saat itu.
Padahal sebelumnya, dalam acara lepas sambut jaksa agung, Jaksa Agung
periode 2014–2019 HM Prasetyo berpesan kepada suksesornya itu agar
melanjutkan program TP4. Prasetyo mengatakan program ini sudah menjadi
ikon bagi Kejaksaan Agung.Prasetyo mengatakan semangat program ini adalah memperluas bentuk fungsi Kejaksaan Agung yang selama ini hanya sebatas penindakan. Dengan TP4, Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung juga mampu melakukan pencegahan.







0 comments:
Post a Comment