-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

TP4 Kejaksaan Akan Dibubarkan

Friday, 22 November 2019 | Friday, November 22, 2019 WIB | Last Updated 2019-11-22T13:14:52Z

JAKARTA – Menteri Koor­dinator bidang Politik, Hu­kum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhan­uddin sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI.
“Satu hal yang substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” kata Mahfud usai bertemu dengan Burhanuddin di Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Ke­bayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Selain di pusat dengan personel dari Kejaksaan Agung, TP4 juga terdapat di daerah yang digerakkan oleh Kejak­saan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. TP4 dibentuk sebagai imple­mentasi Inpres No 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksa­naan Proyek Strategis Nasional. Tugasnya mengawal dan men­gamankan proyek pembangu­nan hingga pelosok nusantara. Jenis proyek yang dikawal be­ragam, mulai dari pembangu­nan infrastruktur seperti jalan tol maupun pelabuhan hingga pengadaan barang barang dan jasa, seperti pengadaan benih padi serta jagung.
TP4 dapat menerima permo­honan pengawalan dan penga­manan dari kementerian, lem­baga, BUMN, BUMD dan anak perusahaannya. Ada 225 proyek strategis pemerintah yang ter­cantum dalam Inpres No 1 Ta­hun 2016 yang diprioritaskan untuk mendapat pengawalan dan pengamanan dari TP4.
Mahfud menjelaskan tu­juan awal dibentukannya TP4 memang untuk mendampingi pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi. Na­mun dalam perjalanannya, kata Mahfud, banyak keluhan datang karena TP4 dijadikan alat oleh oknum kejaksaan un­tuk mengambil keuntungan.
“Ketika seorang kepala dae­rah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehing­ga seakan-akan sudah bersih. Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga pemda yang ingin berlind­ung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkon­sultasi dengan TP4,” katanya.
Daripada keberadaan TP4 ini lebih banyak mudaratnya maka, kata Mahfud, lebih baik dibubarkan. Selain itu, pem­bubaran TP4 juga bertujuan un­tuk mengembalikan fungsi Ke­jaksaan dalam hal penindakan.
Banyak Masalah
Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/11), Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah melontarkan rencana untuk mengevaluasi TP4, yang telah berjalan sejak 2015. Burhanudin menilai pro­gram yang dibuat di era man­tan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu memiliki banyak masalah dalam penerapannya.
“Yang jelas ini program ta­dinya kan bener. Kemudian, ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kami evaluasi,” kata Burhanudin, saat itu.
Padahal sebelumnya, dalam acara lepas sambut jaksa agung, Jaksa Agung periode 2014–2019 HM Prasetyo ber­pesan kepada suksesornya itu agar melanjutkan program TP4. Prasetyo mengatakan pro­gram ini sudah menjadi ikon bagi Kejaksaan Agung.
Prasetyo mengatakan se­mangat program ini adalah memperluas bentuk fungsi Kejaksaan Agung yang selama ini hanya sebatas penindakan. Dengan TP4, Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung juga mampu melakukan pencegahan.
×
Berita Terbaru Update