TANGERANG-Sebanyak 8.464 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah
Kota Tangerang Selatan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, sejak
tahun 2017 Pemerintah Kota Tangsel telah menerbitkan Peraturan Walikota
Tangsel No 37 tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negri Sipil.
"Implentasi dari peraturan ini adalah telah terdaftarnya pegawai non
ASN sebanyak 8.464 orang yang dibiayai melalui APBD Kota Tangsel sejak
2017 silam," ujarnyA dalam kegiatan Gerakan Sadar Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan yang berlangsung di Titan Centre,
Bintaro pada Jumat, (22/11/2019).Dijelaskannya, ikut sertanya pekerja rentan di lingkungan Pemerintah
Kota Tangsel dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan
bentuk konkret Pemerintah Kota Tangsel terhadap implementasi
Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
dan Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
"Kami ingin semua pegawai memiliki perlindungan sosial sebagai
perlindungan diri dalam bekerja. Ini juga dalam menjalankan amanat
undang-undang," ujarnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis menambahkan,
jumlah klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi
klaim kecelakaan kerja sebanyak 37 kasus dengan nilai nominal
Rp592.380.673. Lalu klaim kematian sebanyak 26 kasus dengan nilai
nominal Rp624.000.000
"Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota
Tangsel yang telah menerbitkan Peraturan Walikota untuk memberikan
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN dan
seluruh Pekerja di lingkungan pemkot Tangerang Selatan. Semoga hal ini
dapat segera diikuti oleh seluruh Pemerintah Kota dan Pemerintah
Kabupaten lainnya di Indonesia" pungkas Ilyas







0 comments:
Post a Comment