JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berlaku sejak Kamis 17 Oktober 2019 Setelah berlakunya undang-undang tersebut, sampai saat ini KPK belum lakukan penyidikan maupun penindakan kasus baru.
"Belum ada penyidikan baru yang kami lakukan setelah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut mulai berlaku sejak 17 Oktober kemarin, ini sekaligus menjawab beberapa pertanyaan teman-teman media terkait dengan perkembangan pasca revisi undang-undang KPK tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019 Febri menjelaskan, bukan tanpa alasan pihaknya tidak kunjung melakukan penindakan dan penyidikan baru sejak undang-undang baru mulai berlaku, karena ada beberapa hal yang harus dicermati.
"Karena banyak hal yang perlu kami cermati lebih lanjut dan beberapa pemetaan risiko-risiko di Undang-Undang KPK yang baru tersebut yang tentu kami tidak boleh melakukan sesuatu satu tanpa pertimbangan yang matang karena ada 26 poin yang bersifat melemahkan kerja KPK," tuturnya.
Febri juga mencontohkan pemeriksaan beberapa waktu belakangan ini, para saksi dan tersangka yang diperiksa berasal dari perkara-perkara yang ditangani KPK sebelum berlakunya undang-undang yang baru.
"Belum ada penyidikan baru yang kami lakukan setelah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut mulai berlaku sejak 17 Oktober kemarin, ini sekaligus menjawab beberapa pertanyaan teman-teman media terkait dengan perkembangan pasca revisi undang-undang KPK tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019 Febri menjelaskan, bukan tanpa alasan pihaknya tidak kunjung melakukan penindakan dan penyidikan baru sejak undang-undang baru mulai berlaku, karena ada beberapa hal yang harus dicermati.
"Karena banyak hal yang perlu kami cermati lebih lanjut dan beberapa pemetaan risiko-risiko di Undang-Undang KPK yang baru tersebut yang tentu kami tidak boleh melakukan sesuatu satu tanpa pertimbangan yang matang karena ada 26 poin yang bersifat melemahkan kerja KPK," tuturnya.
Febri juga mencontohkan pemeriksaan beberapa waktu belakangan ini, para saksi dan tersangka yang diperiksa berasal dari perkara-perkara yang ditangani KPK sebelum berlakunya undang-undang yang baru.
0 comments:
Post a Comment