SERANG, (KB).- Akademisi Untirta Gandung Ismanto
menduga ada motif penggelembungan Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD), pada rapat luar kota yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
(Pemkot) Serang dan DPRD Kota Serang.
Hal itu menyusul adanya rapat luar kota antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Serang, terkait
pembahasan hasil evaluasi Gubernur Banten terhadap APBD Kota Serang
tahun 2020 di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Gandung mengatakan, penyelenggaraan rapat di luar kota patut
dipertanyakan urgensinya, di samping membatasi partisipasi publik, hal
itu dinilai tidak efektif dan efisien. Sehingga, harus ada keberanian
dari Kepala Daerah untuk mendobrak kebiasaan buruk ini, guna menunjukkan
sinyal kepedulian dan komitmen dalam memangkas perilaku pemborosan
anggaran daerah.
“Bagaimanapun publik sudah sangat paham, sehingga sangat muak dengan
modus ‘penggelembungan SPPD’ melalui rapat-rapat di luar kota seperti
ini,” kata Gandung.
Penggelembungan SPPD tersebut, ucap dia, dalam arti menentukan rapat
di luar kota tanpa urgensi, dengan motif untuk mencari nilai SPPD yang
lebih besar daripada rapat di dalam kota. Apalagi di kantor sendiri yang
tanpa SPPD.
Atas dasar itu, kepala daerah seharusnya memiliki sensitivitas
terhadap etika publik dan kepedulian terhadap isu-isu publik. Sehingga
kebiasaan rapat-rapat di luar kota seharusnya sudah mulai dibatasi bila
perlu dipangkas habis, mengingat kondisi kapasitas fiskal pemerintah
kota yang sangat terbatas.
“Secara sistematis, Kepala Daerah harus mulai berani mengidentifikasi
dan menganulir kegiatan-kegiatan serupa dalam perencanaan anggaran.
Sehingga efisiensi dari kegiatan ini akan jauh lebih bermanfaat buat
kepentingan publik, yang malu dengan wajah Kota Serang sebagai ibukota
provinsi yang tak banyak berubah,” ucapnya.
Sementara itu Wali Kota Serang Syafrudin menuturkan, rapat di luar
daerah untuk tahun ini masih bisa dilaksanakan. Namun, untuk tahun
selanjutnya akan dipangkas.
“Melaksanakan rapat APBD 2020 atau pengesahan APBD 2020 di Jakarta,
saya kira itu tidak nyalahin aturan. Nanti tahun depan memang kita sudah
kita pangkas,” ucapnya.
Tahun selanjutnya, ujar dia, semua kegiatan Pemkot akan dilaksanakan
di Kota Serang. Namun, untuk tahun anggaran 2019 masih diperbolehkan
melaksanakan rapat diluar kota. “Iya sama (DPRD juga), pembahasan ini
(APBD) di daerah,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment