< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

SK Mendagri Kepala Daerah Diminta “Sesuaikan” Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Kamis, 22 Januari 2026 | Kamis, Januari 22, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-25T05:58:46Z

 BANTEN KONTAK BANTEN  - Kepala daerah (KDH), baik gubernur, bupati maupun wali kota diminta untuk mengambil langkah tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/376/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Yang Bersumber Dari APBD, yang ditetapkan pada 19 Januari 2026. SE Mendagri 900.1.1/376/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian diterbitkan untuk memastikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD ini dapat memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam SE Mendagri tersebut, KDH diminta untuk menindaklanjuti delapan ketentuan yang ditetapkan. Kedelapan ketentuan tersebut yakni:

 a. Kebijakan pemberian tunjangan perumahan dilakukan dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, yang penetapan besarannya dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 b. Besaran tunjangan perumahan sebagaimana tersebut pada huruf a harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, telepon dan sejenisnya.

 c. Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap tunjangan perumahan dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 d. Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran, kepatutan, rasionalitas dan berjenjang yaitu untuk Anggota DPRD tidak lebih besar dari tunjangan Wakil Ketua DPRD, tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD tidak lebih besar dari Tunjangan Perumahan Ketua DPRD. Selanjutnya, besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak lebih besar dari tunjangan Pimpinan dan/atau anggota DPRD Provinsi, demikian juga tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Provinsi tidak lebih besar dari tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPR Rl.

 e. Bagi Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah disediakan rumah negara dan perlengkapannya sesuai standar yang berlaku, tidak dapat diberikan tunjangan perumahan.

 f. Penentuan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD dimaksud harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

 g. Dalam hal tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD sudah dinilai sesuai dengan prinsip kewajaran dan kepatutan dan rasionalitas serta menghindari penentuan besaran yang terlalu  tinggi  yang  dapat  memicu  keresahan  dan  gejolak bagi masyarakat agar besaran tunjangan perumahan tidak dinaikkan.

 

h. Bagi daerah yang telah menetapkan besaran tunjangan perumahan terlalu tinggi, sehingga mendapatkan perhatian dan kritikan dari masyarakat yang disampaikan baik melalui media cetak, media elektronik/media sosial agar segera dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan prinsip kewajaran, kepatutan dan rasionalitas serta kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

 Selain itu dalam poin 3 dan 4, dalam penentuan tunjangan perumahan tersebut sebelum ditetapkan dalam peraturan KDH agar dilakukan komunikasi atau uji publik (public hearing) dan terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

 “Selanjutnya, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penetapan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayahnya,” demikian bunyi ketentuan SE Mendagri, seperti dikutip tangselpos.id, Kamis (22/1/2026).

 Terakhir, SE tersebut menyebutkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah khususnya penganggaran tunjangan perumahan Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, Gubernur dan Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update