JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (
Mendikbud) Nadiem Makarim tetapkan kebijakan ‘Merdeka Belajar’ melalui
empat program pembelajaran nasional.
“Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),
Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi,” ujar Nadiem di
Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Menurutnya, keempat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan
menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden
dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Nadiem menjelaskan rincian empat program yang ditetapkannya. Pertama,
arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020 akan
dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat
dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang
lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, baik itu tugas
kelompok, karya tulis, maupun sebagainya.
“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil
belajar siswa,” ucap Nadiem. “Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan
untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan
kualitas pembelajaran,” ujarnya.
Kedua soal UN, Nadiem menegaskan tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.
“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen
Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan
bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan
matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelasnya.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di
tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat
mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
Kemudian, hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke
jenjang selanjutnya.
“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” ungkapnya.
Ketiga, untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.
Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat,
menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP
terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru
memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” kata Nadiem.
Dan terakhir yang keempat, dalam penerimaan peserta didik baru
(PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan
yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas
di berbagai daerah.
Nadiem menjelaskan, komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa
minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur
perpindahan maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30
persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
Dengan adanya empat arah kebijakan ini, Nadiem berharap pemerintah
daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan
kualitas pendidikan. “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu
diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti
redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pungkasnya.







0 comments:
Post a Comment