JAKARTA-Indonesia Larang Masuk dan Transit Pendatang Dari Tiga Negara Demi Cegah Penyebaran Virus Corona
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan larangan masuk dan transit
bagi pendatang maupun wisatawan dari tiga negara atau bagi mereka yang
melakukan perjalanan ke tiga negara dalam 14 hari terakhir. Tiga negara
tersebut yaitu Iran, Korea Selatan, dan Italia.
Seperti diketahui, tiga negara tersebut tengah berjuang menghentikan
wabah ini. Kasus virus corona di luar China paling banyak ditemukan di
tiga negara tersebut.
Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi menyampaikan kebijakan ini akan
mulai berlaku pada Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB. Dia mengatakan
Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus corona atau Covid-19
di dunia yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Berdasarkan laporan terbaru WHO, saat ini terdapat kenaikan
signifikan kasus virus corona di luar China, terutama di tiga negara
yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.
"Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu,
Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari
ketiga negara tersebut," jelasnya dalam konferensi pers di Kementerian
Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Menlu menyebutkan larangan masuk dan transit ini berlaku bagi
pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah
wilayah di tiga negara itu. Untuk Iran ada tiga wilayah yaitu Teheran,
Qom, dan Gilan. Sementara untuk Italia yaitu Lombardi, Veneto, Emilia
Romagna, Marche, dan Piedmont. Sedangkan untuk Korea Selatan yaitu Kota
Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Menlu menyampaikan, untuk seluruh pendatang atau traveler dari Iran,
Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat
keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas
kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
"Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib
ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat
keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para
pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit
di Indonesia," tegasnya.
Tak hanya itu, pemerintah RI juga akan mewajibkan para pendatang
maupun pejalan dari tiga negara tersebut mengisi Kartu Kewaspadaan
Kesehatan (Health Alert Card). Kartu ini disiapkan Kementerian Kesehatan
RI. Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat
perjalanan.
"Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan
perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut
tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di
Indonesia," kata Menlu.
Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut,
terutama dari kota-kota dan provinsi tersebut, akan dilakukan
pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan.
"Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," pungkas Retno.
0 comments:
Post a Comment