TANGERANG-Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program
pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lebak tahun 2020
segera diajukan ke DPRD setempat untuk dibahas.
Dua Raperda pemrakarsa Pemkab Lebak yaitu Raperda Perubahan atas
Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) 2019-2024 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun
2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034.
“Secepatnya, sudah siap (Diajukan). Menunggu draft terakhir dari
teman-teman Dinas PUPR,” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti
saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (28/4/2020).
Rencananya, pada awal Mei nanti, Pemkab Lebak akan mengajukan agar 2
Raperda tersebut untuk dibahas. Namun melihat perkembangan Covid-19,
belum diketahui bagaimana nanti pembahasan yang akan dilakukan.
“Kami butuh 2 perubahan Perda itu. Kedua Raperda ini kan saling
berkaitan dan saling membutuhkan satu sama lain, nah untuk Perda
Perubahan RPJMD kami butuh lakukan penyesuaian dengan PP Nomor 12 Tahun
2019,” terang Lina.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD
Lebak Peri Purnama, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan
terlebih dahulu terhadap pengajuan pembahasan 2 Raperda itu.
“Kalau 2 ajuan itu perlu dibentuk Pansus ya kami ajukan ke Bamus.
Tetapi kalau tidak ya artinya cukup dibahas oleh Bapem Perda,” kata
Peri.
Namun, kata Peri, di tengah percepatan penanganan Covid-19,
pembahasan juga melihat bagaimana posisi pembiayaan terkait refocusing
yang menjadi ranah pimpinan dewan dan Banggar
“Jadi memang tergantung bagaimana situasi dan kondisinya. Apakah anggaran dialihkan atau tidak,” ucapnya
0 comments:
Post a Comment