BANTEN-Sampai saat ini, penyaluran jaring pengaman sosial (JPS) bagi
masyarakat Banten yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2020,
khususnya melalui jasa Bank Banten, belum juga kunjung tersalurkan
kepada masyarakat penerimanya masing-masing.
Termasuk Bantuan Provinsi (Banprov) kepada Kabupaten/kota, juga masih terganjal.
Hal itu menyusul rencana penggabungan dua perusahaan antara Bank
Banten dengan BJB agar bisa dimerger atau dilebur menjadi satu
perusahaan kedepan.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim telah mengeluarkan surat
Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor
Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020) kemarin, karena khawatir
akan menimbulkan dampak luas kepada masyarakat, khususnya kepada
konsumen Bank Banten.
Pro dan kontra atas keputusan tersebut terus bergulir, ada yang
menganggap keputusan tersebut sudah tepat. Namun, ada juga yang menilai
Gubernur WH terlalu buru-buru dalam mengambil keputusan tanpa
merundingkannya dengan pihak dewan dan dapat mengancam simbol Bank
Banten kedepan pasca bergabungnya kedua perusahaan tersebut menjadi satu
kesatuan.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku, keputusan yang diambilnya
tersebut semata untuk menyelamatkan keberlangsungan Bank Banten kedepan.
Termasuk untuk percepatan penyaluran anggaran terdampak covid-19 agar
bisa segera tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, diperlukan Rp 2,8 triliun lebih jika Pemprov Banten terus
berupaya untuk mengupayakan Bank Banten agar tetap bisa berdiri sendiri
melalui suntikan dana yang digulirkan, sementara pada sisi lain,
Pemprov Banten saat ini membutuhkan banyak anggaran untuk penangaan
covid-19, sehingga terpaksa harus dimerger denga BJB.
Untuk diketahui, bantuan kepada masyarakt terdamapak Covid-19 dari
APBD Banten untuk Kabupaten Serang, mendapatkan alokasi sebanyak 56.100
Kepala Keluarga (Kk). Dimana, masing-masing KK mendapatkan Rp 500 ribu
selama tiga bulan kedepan, totalnya mencapai Rp 84 miliar lebih.
Sedangkan untuk Kota Serang mendapatkan jatah 30.200 KK. Dimana, per
KK mendapatkan bantuan Rp 500 ribu selama tiga bulan kedepan, total
keseluruhan mencapai Rp 45 miliar lebih.
Terakhir, Kota Cilegon memendapatkan jatah 20.375 KK. Dimana, per KK
mendapatkan bantuan Rp 500 ribu selama tiga bulan kedepan, total
keseluruhan mencapai Rp 30 miliar lebih.
Termasuk alokasi anggaran Banprov Banten kepada 8 Kabupaten/kota yang
sampai saat ini masih terhambat. Dimana, Gubernur juga telah
mempersilahkan agar Banprov sepenuhnya bisa digunakan untuk penanganan
covid-19, dengan total keseluruhan mencapau Rp 440 miliar lebih.
Semuanya itu sampai saat inu masih terhambat.
“Diperlukan waktu tiga bulan. Merger antara Bank Banten dengan BJB
ini selesai,” kata WH, saat konfrensi pers di Gedung DPRD Banten, Senin
(27/4/2020).
Ketua DPRD Banten, Andra Soni menilai akan ada kendala terkait
perpindahan rekening kas. Salah satunya mempengaruhi distribusi JPS di
wilayah Serang-Cilegon.
“Ini kan janji, harus dipenuhi. Sekarang fakta di lapangan masyarakat
ngantre di Bank Banten. Dan tadi saya juga tanyakan ke Pak WH menjawab
bahwa ada jaminan dari pusat dalam hal ini presiden yang memerinrahkan
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan merger antara BJB dengan
Bank Banten. Teknisnya 3 bulan,” kata Andra.
Pihaknya juga mempertanyakan terkait operasional Bank Banten selama proses merger.
“Dan dijawab lagi itu sudah dijamin OJK. Intinya mereka ingin
menyelamatkan kas daerah. Masalahnya kalau kita diajak ngobrol mungkin
ada pandangan lain. Tapi ini kan sudah terjadi.
Saat ditanya terkait hasil pertemuan antara DPRD Banten dengan
Pemprov Banten, Andra mengaku, hasilnya akan dikemukakan secara
tertulis.“Saya sudah perintahkan setiap fraksi untuk memberikan kesimpulan secara tertulis. Dan dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan ke pemerintah daerah,” katanya
0 comments:
Post a Comment