![]() |
LEBAK-Pemerintah Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak
menyiapkan peraturan kepala desa (Perkades) terkait Pedoman Pemberian
Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Covid-19.
Kepala Desa Cikatapis Darmawan, menjelaskan, regulasi yang sudah
melalui konsultasi dengan Inspektorat untuk mengantisipasi terjadinya
double bantuan ke masyarakat penerima bantuan.
“Penerima ganda akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Ini yang
harus diantisipasi agar tidak ada penerima yang mendapat bantuan double,
dari pemerintah dapat dari BLT-Dana Desa juga dapat,” kata Darmawan
kepada Kabar6.com, Jum’at (8/5/2020).
Dengan Perkades Nomor 3 Tahun 2020, ujar Darmawan, pihaknya akan
menyetop penyaluran BLT-Dana Desa jika berdasarkan data diketahui
penerima manfaat mendapat bantuan yang sama selain BLT-Dana Desa.
Bantuan yang dimaksud bisa bersumber dari Kemensos, Pemprov Banten atau
Pemkab Lebak.
“Penerima yang mendapat bantuan selain BLT-Dana Desa wajib
mengembalikan senilai uang BLT-Dana Desa yang sudah diterima kepada kami
yang dituangkan dalam berita acara pengembalian,” terang Darmawan.
Pemerintah Desa Cikatapis juga menyiapkan pakta integritas bagi calon penerima BLT-Dana Desa.
“Mereka sendiri yang menyatakan jika mereka adalah keluarga miskin
yang kriterianya sudah ditentukan dalam surat Kemendes. Kalau memberi
data yang tidak benar ya tentu ada konsekuensinya,” jelasnya.
0 comments:
Post a Comment