JAKARTA- Presiden Joko Widodo atau Jokowi
telah menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga Undang-Undang
Pilkada. Presiden Jokowi meneken pada Senin (4/5). Dalam peraturan
tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda
pelaksanaannya lantaran adanya pandemi Covid-19 menjadi 20 Desember
2020.
Dalam Perppu tersebut menetapkan, mutuskan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang
nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota menjadi undang-undang.
Kemudian dalam Perppu tersebut juga tertuang terdapat perubahan pada
pasal 120. Sehingga dalam pasal tersebut berisi dalam hal pada sebagian
wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah,
atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam,
bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian
tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat
dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak
lanjutan.
Kemudian, pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak
lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan
penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
Dalam pasal 122 dan 123 juga disisipkan satu pasal yaitu pasal 122A
yang menjelaskan pelaksanaan pilkada akan diselenggarakan setelah
diputuskan oleh KPU.
"Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120
dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan
serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan," kutip dalam Perppu.
"Kemudian penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak
serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat," tulis Perppu tersebut.
Tidak hanya itu, ketentuan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan
pemilu juga akan diatur oleh KPU. Kemudian pada pasal 201 dan pasal 202
disisipkan pasal 201 yang menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran
adanya bencana nonalam.
"Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera
setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,
melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Pasal II,"
tertulis pada pasal 201A.
0 comments:
Post a Comment