SERANG -Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial Kota Serang secara
simbolis telah menyalurkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada
masyarakat terdampak Covid-19 secara bertahap di beberapa titik
kecamatan, seperti Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Curug yang
masing-masing berjumlah sebanyak 5.035 KK dan 6.564 KK. Setiap KK akan
menerima paket Jaring Pengaman Sosial senilai Rp. 200.000 yang
dikonversikan menjadi sembako per bulan selama 3 bulan.
Hal tersebut merujuk pada hasil refocusing dan realokasi anggaran
yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
berjumlah hampir Rp. 88 miliar untuk percepatan dan penanganan COVID-19.
Dari total Rp. 88 miliar tersebut dirincikan untuk penanganan kesehatan
sebesar Rp. 43 miliar, Rp. 35 miliar untuk pengadaan jaring pengaman
sosial dan Rp. 9,1 miliar untuk pengendalian dampak ekonomi.
Pasalnya, penyaluran Jaring Pengaman Sosial diduga tidak sesuai
dengan nilai yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota Serang. Dalam paket
sembako tersebut hanya didapati beras 10 kg, mie instan 14 bungkus dan
sarden 2 kaleng yang jika dikalkulasikan hanya bernilai Rp. 150.000.
Tentu hal demikian mesti sama-sama diawasi, alih-alih memberikan bantuan
malah menjadi celah tindakan korupsi oleh pihak dan oknum tertentu.
“Melihat realita yang terjadi di lapangan, kami mendesak Pemerintah
Kota Serang agar mempublish terkait dana bantuan Jaring Pengamanan
Sosial, serta mengoptimalkan fungsi dan peran utama Pejabat Pengelola
Informasi Daerah (PPID) Kota Serang dalam upaya transparansi anggaran,”
kata Muhammad Furqon, Ketua Umum PD KAMMI Serang dalam rilis
tertulisnya, Selasa (5/5).
Furqon menyarankan agar adanya tindakan tegas dan pengawasan yang berkaitan dengan potensi penyelewengan dana bantuan.
“Selain itu, perlu adanya ketegasan untuk menindak oknum-oknum yang
mencoba mempermainkan alokasi anggaran bantuan sosial ini. Sangat sangat
tidak etis, jika dalam masa krisis seperti ini masih ada pihak-pihak
yang ingin memainkan anggaran untuk dimakan sendiri,” tambahnya.
Dengan anggaran yang digelontorkan terbilang cukup besar, mesti ada
pengawasan yang ekstra. Aldi Agus Setiawan selaku Ketua Kebijakan Publik
PD KAMMI Serang menyayangkan penolakan Panitia Khusus (Pansus)
percepatan penanganan Covid-19 Kota Serang oleh DPRD Kota Serang dan
menegaskan agar DPRD Kota Serang mengoptimalkan perannya sebagai wadah
kontroling.
“Sebenarnya sangat disayangkan adanya penolakan Pansus Covid-19 Kota
Serang. Karena kami menyadari betul bahwa anggaran yang digelontorkan
Pemerintah Kota Serang terbilang cukup besar. Tapi, kita percayai saja
dengan hasil yang telah disepakati. Maka, dalam hal ini DPRD Kota Serang
dan seluruh komponen pelengkapnya supaya memaksimalkan peran dan fungsi
untuk melakukan kontroling terhadap anggaran percepatan dan penanganan
COVID-19,” pungkasnya.
Kendati demikian, seluruh elemen penopang pemerintahan dan masyarakat
mesti sama-sama berperan dalam upaya penanggulangan Covid-19, baik
sebagai eksekutor maupun pengawasan. Tentu hal tersebut harus menjadi
evaluasi Pemerintah Kota Serang kedepan, agar penyaluran bantuan
berjalan dengan efektif dan efisien serta tidak melibatkan
“tangan-tangan nakal” dalam mengoperasionalisasikannya.
0 comments:
Post a Comment