CIPUTAT—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel
telah menutup 40 tempat usaha selama pelaksanaan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB). Pada PSBB lanjutan, Satpol PP masih akan
menindak tegas pelaku usaha yang masih bandel.
Kepala Seksi
Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fakchry
mengatakan, setiap hari selalu melakukan monitoring agar PSBB bisa
berjalan lancar. Dalam monitoring itu, bagi tempat-tempat yang tidak
boleh buka tapi masih ada kegiatannya langsung ditutup sementara. Bagi
yang dibolehkan seperti warung makan atau toko kelontong, hanya diberi
imbauan.
“Untuk warung makan kita imbau tidak boleh makan di tempat, jadi take a way. Jadi dia beli dibawa pulang,” katanya.
Dia
mengungkapkan, selama PSBB pihaknya sudah melakukan penghentian
kegiatan usaha sebanyak 40. Sebagian besar adalah kantor-kantor.
Muksin
menjelaskan, dalam penghentian sementara itu pihaknya terlebih dahulu
menyampaikan kepada pemilik atau pengelola bahwa tempat usaha tersebut
termasuk yang tidak diizinkan beroperasi dalam PSBB. “Langsung kita
stikerisasi. Mereka besok langsung tidak boleh lagi melakukan aktivitas
dan apabila tetap melakukan aktivitas maka kita akan ajukan izin
pencabutan izin yang mereka miliki,” terangnya.
Selama PSBB,
lanjut Muksin, ada tiga tempat usaha yang tidak sesuai atau melanggar
perda. Yakni di kawasan Komplek Ruko Golden Boulevard BSD City, Pasar 8
Alam Sutera dan di kawasan Pondok Pucung Kecamatan Pondok Aren.
Kepala
Satpol PP Tangsel Mursina menjelaskan, dalam monitoring itu jika
ditemukan ada pelanggaran perda maupun perwal maka pihaknya langsung
melakukan penyegelan. Tetapi, jika hanya pelanggaran perwal nomor 13
tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan covid-19,
maka hanya ditutup untuk sementara.
“Pada saat kita melakukan
pengecekan di salah satu tempat SPA di BSD di dalam ternyata kita
menemuka ada 3 pasangan bugil di dalam. Sehingga lokasi tersebut selain
kita hentikan kegiatannya juga kita segel. Dan akan kita ajukan
pencabutan izin terkait pariwisata apabila tempat tersebut memiliki izin
karena pelanggarannya cukup banyak, akhirnya kita akan rekomendasi
pencabutan izin,” urainya.
Dia memastikan, dalam pelaksanaan PSBB
Jilid II Kota Tangsel yang mulai 2 Mei ini pihaknya akan terus melakukan
monitoring setiap hari. Dipastikan SatpolPP Kota Tangsel akan melakukan
tindakan tegas bagi yang melanggar.
“Kalau diperhatikan di jalan
selama PSBB, lebih banyak tukang makanan. Kalau kantor-kantor di BSD
yang bandel sudah kita tutup, 10 lebih kantor. Kalau masuk-masuk kampung
banyak tempat makanan, toko kelontong itu kita imbau untuk take a way,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment