![]() |
LBH Ansor Banten saat melakukan public ekspose pengaduan buruh di Banten terdampak COVID-19, Kamis (7/5/2020).
|
TANGERANG-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Banten Alfin, mendesak
pemerintah memberikan perhatian serius atas pemutusan hubungan kerja
(PHK) terhadap ribuan buruh di Banten. Selain PHK, juga terjadi buruh
yang dirumahkan karena dampak pandemi COVID-19.
"Kami mendapatkan laporan dari kawan-kawan buruh, setidaknya sekitar
23 ribuan buruh dari berbagai perusahaan di Banten yang dirumahkan dan
kena PHK," ujar Alfin di Sekretariat Posko Aduan Buruh Terdampak
COVID-19 LBH Ansor Banten di kawasan Bizzlink, Cikupa Tangerang, Kamis
(7/5/2020).
Berdasarkan data pengaduan tersebut, LBH Ansor akan segera
menindaklanjuti agar hak-hak buruh tersebut tetap didapatkan meski
perusahaan juga tengah terdampak wabah virus Corona.
"Upaya pendampingan terhadap buruh akan kami lakukan baik
pendampingan ke perusahaan maupun ke pemerintah daerah, dengan harapan
hak-hak buruh bisa didapatkan dan dipenuhi," imbuhnya.
Koordinator Bidang Data Posko Aduan LBH GP Ansor Banten Zaki Zamani
menyampaikan bahwa secara kualitatif setidaknya ada 23 ribu buruh yang
tercatat di posko pengaduan tersebut."Data tersebut kami himpun sejak tiga minggu yang lalu dan kemungkinan
besar akan terus bertambah karena melihat grafiknya yang semakin hari
semakin meningkat. Terlebih data tersebut baru meng-cover data buruh
terdampak dari beberapa daerah saja," ucapnya.
Data yang disampikan tersebuy baru sebatas dari sektor formal.
Sementara mereka yang bekerja disektor non formal dan UMKM belum
terdata.
"Kami minta pemerintah daerah harus lebih serius melakukan pendataan
sekaligus menyiapkan program-program penguatan bagi kelompok ini,
terutama program jaring pengaman sosial," kata Zaki.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Suhendar menjelaskan bahwa LBH Ansor akan
segera menindaklanjuti hasil aduan buruh kepada stakeholder terkait.
"Kami akan segera bersurat ke Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial
Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota agar persoalan buruh terdampak
COVID-19 tersebut dapat menjadi kelompok prioritas untuk mendapatkan
bantuan dari pemerintah daerah" terang Suhendar.
Disamping melakukan pendampingan ke pemerintah daerah, LBH Ansor
Banten juga sedang mempersiapkan pendampingan buruh untuk memperjuangkan
hak-haknya sesuai ketentuan regulasi ke pihak perusahaan asal para
buruh tersebut sebelumnya bekerja.
0 comments:
Post a Comment