Serang -Pemprov Banten berjanji membayar insentif
para tim medis di RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan COVID-19.
Pembayaran paling lambat dua hari ke depan karena menunggu perubahan
standar satuan harga berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan.
"Insya
Allah dalam 2 hari ini dapat dicairkan karena ada perubahan SK Gubernur
tentang SHH sesuai Permenkeu tentang insentif tenaga kesehatan," kata
Kepala Dinas Kominfo Banten Eneng Nurcahyati dikonfirmasi wartawan, Rabu
(6/5/2020).
Informasi kepastian insentif ini kata Eneng sudah
disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Keterlambatan pembayaran bukan karena ada pemindahan kas daerah dari
Bank Banten ke bjb.
Insentif sendiri berdasarkan yang disampaikan Dinas Kesehatan Ati
Pramudhi Hastuti dijanjikan berbeda-beda. Untuk dokter spesialis,
insentif sejumlah Rp 75 juta per bulan, dokter umum Rp 50 juta, perawat
Rp 17,7 juta sampai 22 juta. Selain itu, petugas penunjang medis dan non
medis mendapat Rp 15 juta.
Total personel di RSUD Banten ada 594
orang mulai dari dokter sampai penunjang umum. Rumah sakit ini sejak
Maret digunakan sebagai rumah sakit rujukan penanganan Corona.
Sebelumnya,
tim medis COVID-19 di sana mengeluh karena janji insentif belum juga
dibayarkan. Padahal, mereka dijanjikan insentif setiap tanggal 25 atas
pengabdiannya memerangi virus. Apalagi, RSUD dijadikan rujukan pasien
terjangkit virus ini.
"Ini ada grup non PNS sama tim COVID-19, di
grup (menanyakan) insentif kapan, nggak ada kepastian. Katanya karena
pengalihan Bank Banten ke bjb, cuma harusnya dikasih kepastian kapan
dikeluarinya," kata tim medis yang meminta identitas tidak disampaikan.
0 comments:
Post a Comment