CIPUTAT - Walikota Tangerang Selatan
(Tangsel) Airin Rachmi Diany akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB).
Diperpanjangnya PSBB berdasarkan Keputusan Walikota Nomor
338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB
dalam Rangka Penanganan Covid -19
"Kami putuskan mememperpanjang pelaksanaan PSBB Sabtu (2/5) Sampai
dengan Batas Waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten
terkait PSBB, " ucap Airin, Jumat (1/5).
Airin berharap masyarakat Tangsel mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Corona bisa selesai.
"Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan
semua pihak menjalankan, Kami berharap dengan perpanjangan ini,
kedisplinan masyarakat Tangsel akan meningkat, sehingga kita bisa
memutus mata rantai penyebaran covid -19 Di Tangsel," jelasnya.
Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 18 April hingga 1 Mei
2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya
penegakan akan diperketat.
Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506 Tangerang.
"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemkot
bersama dengan Polres dan Kodim di periode ini kita akan meningkatkan
pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun
masyarakat yang masih berkerumun," ucapnya.
Menurut dia, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya
masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan PSBB.
"Mari sama-sama kita tingkatkan kedisiplinan, agar virus covid ini
bisa berakhir. Karena dengan kedisiplinanlah Kita bisa memutus rantai
penyebaran virus covid-19 ini, " singkatnya.
0 comments:
Post a Comment