BANTEN - Untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, Gubernur
Banten Wahidin Halim (WH) mengharapkan bantuan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) khususnya Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penanganan
bencana agar berjalan sesuai aturan dan bersih dari korupsi.
Hal itu disampaikan Gubernur WH saat mengikuti Rapat Koordinasi
Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi dengan KPK
melalui teleconference pada Selasa (5/5/2020) di Rumah Dinas Gubernur,
Kota Serang.
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Pimpinan KPK
RI Alexander Marwata, Kordinator Wilayah 2 Korsupgah Asep Rahmat
Suwandha beserta tim, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, Sekda
Pemprov Banten Al Muktabar dan Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten,
Kepala BPKP Perwakilan Banten, Inspektur Provinsi Banten dan Inspektur
kabupaten/kota se-Provinsi Banten, para Kepala Organisasi Perangkat
Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang terkait program pencegahan
korupsi terintegrasi Provinsi Banten.
"Saat ini kita berhadapan dengan situasi yang tidak normal, ada
pandemi global yaitu Covid-19. Refocusing anggaran kami lakukan untuk
memenuhi penanganan Covid-19 tidak hanya dari aspek kesehatan, tapi juga
dari aspek ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat. Untuk itu, semua
harus terpanggil dan bertanggung jawab. Kami libatkan BPKP dan
Kejaksaan, dan kami juga berharap agar KPK dapat turut mengawal dan
melakukan pembinaan agar kami tidak salah langkah dalam pemanfaatan dana
untuk Covid-19 ini," tutur Gubernur WH
Dengan anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar baik dari
APBN maupun APBD, lanjut Gubernur WH, maka harus dapat digunakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran.
Adanya bantuan dari KPK khususnya dari Satgas Korsupgah untuk dapat
mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19, diharapkan dapat
memenuhi harapan masyarakat yang merupakan tujuan atau menjadi fokus
pemerintah.
Diungkapkan Gubernur, hal itu dilakukan karena Pemprov Banten
memiliki komitmen yang kuat terhadap pencegahan korupsi. Berdasarkan
hasil evaluasi pelaksanaan pencegahan korupsi terintegrasi Provinsi
Banten tahun 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 yang meliputi 8 area
intervensi yaitu : perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang
dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN,
optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola dana desa, progres
berdasarkan hasil verifikasi tim Korsupgah KPK telah mencapai 93, atau
berada pada urutan ke-3 secara nasional dari 34 Provinsi se-Indonesia.
Dikatakan Gubernur, tata kelola keuangan Pemprov Banten semakin
baik salah satunya terlihat dengan telah diraihnya opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) hingga 4 kali berturut-turut. Akan tetapi, Gubernur
mengaku tidak bangga dengan hasil kinerja saat ini karena masih memiliki
tanggung jawab yang besar khususnya dalam meminimalisasi potenai
korupsi.
"Saya mengapresiasi bupati/walikota yang telah berjuang memberikan
pelayanan untuk masyarakat dan menciptakan paradigma baru yang
menunjukkan keberhasilan. Ini tidak lepas dari upaya-upaya pemberantasan
korupsi yang didalamnya adalah pencegahan, termasuk koordinasi dengan
tim Korsupgah. Atas hal itu, saya menyampaikan terimakasih kepada KPK
khususnya Satgas Korsupgah di Banten yang terus mengawal dan melakukan
pembinaan," ujar Gubernur
Sementara, pimpinan KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa tujuan
dilakukannya rakor ini adalah untuk menguatkan komitmen pemerintah
daerah dan berkoordinasi dalam upaya pencegahan korupsi. Karena dalam
Pasal 6 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Pencegahan menjadi fokus yang pertama.
"KPK diminta juga oleh DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan anggaran
penanganan Covid-19. BPKP sudah diminta untuk melakukan pengawasan,
libatkan Inspektorat setempat,"ujar pimpinan KPK
Ia menyadari, dengan adanya wabah Covid-19 menyebabkan target
pendapatan daerah akan sulit tercapai karena berbagai kebijakan yang
telah ditetapkan. Dengan keterbatasan dana baik dari APBN maupun APBD
harus dimanfaatkan secara optimal dan menjadikan keselamatan masyarakat
sebagai hukum yang tertinggi. Kriteria penerima bansos harus jelas
dengan menyesuaikan kriteria yang telah ditentukan dan berpedoman pada
DTKS dan NIK. Jika ada keluarga yang sudah mampu, maka harus dikeluarkan
dari DTKS. Selain iu, dana desa jadi perhatian dan dapat dialihkan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat harus tercukupi pangannya, jangan sampai terjadi
kelaparan. Selain itu, bantuan sosial juga tidak boleh dijadikan sarana
atau alat untuk kepentingan pilkada dan jangan sampai ada duplikasi
bantuan,"tegasnya
Untuk itu, lanjut, Pimpinan KPK juga, KPK memberikan 4 rekomendasi
kepada Pemda dalam penanganan Covid-19. Diantaranya, Pemda harus
berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP perwakilan yang diberi mandat
melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait pengadaan barang
jasa terkait penanganan Covid-19, Pemda yang akan melaksanakan pemberian
bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari
unsur Pemerintah Daerah terutama menjelang Pemilukada 2020.
Hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun
tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi, Pemda secara optimal
memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam
program percepatan penanganan Covid 19 sehingga refocusing/realokasi
dapat digunakan secara tepat sasaran dan tidak berdampak pada
pelaksanaan fungsi APIP, dan Pemda juga harus mendukung tindak lanjut
rencana aksi untuk mencapai target-target rencana aksi dan poin-poin
Monitoring Centre of Prevention (MCP) Tahun 2020 sebagai bentuk Komitmen
Kepala Daerah.
"Sementara terkait rencana aksi, KPK memberikan rekomendasi agar
Pemda segera menyelesaikan permasalahan asset daerah baik terkait
pemekaran, konflik dengan pihak ke 3 maupun sertifikasi tanah pemda,
perlunya peningkatan komitmen dan integritas kepala daerah mendukung
kerja APIP untuk mengawasi sistem pemerintah daerah secara objektif dan
independen dan dalam peningkatan Pendapatan Daerah Pemda Banten harus
mengoptimalisasi pajak baik pajak provinsi maupun daerah dan
berkoordinasi dengan stakeholder lain,” jelasnya.
Sementara, Koordinator Wilayah II Korsupgah Asep Rahmat Suwandha
menjelaskan, fokus strategi nasional pencegahan korupsi pada 3 area
yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan
reformasi birokrasi serta area intervensi Korsupgah KPK. Terhadap
Banten, KPK memberikan apresiasi karena termasuk kategori daerah yang
memiliki komitmen tinggi untuk pelaksanan renaksi yakni urutan ketiga
secara nasional.
"KPK apresiasi upaya Banten pada tahun 2019 karena masuk peringkat
ke 3 kategori daerah yang memiliki komitmen tinggi pelaksanaan renaksi.
Semoga kedepan semakin baik dan terus meningkat prestasinya,"tutur Asep.
Dalam penutupan rakor, Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy
menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim Korsupgah KPK atas pembinaan
yang telah dilakukan kepada Provinsi Banten selama ini dalam pencegahan
korupsi. Ia juga berpesan kepada hingga pemerintah kabupaten/kota untuk
tetap berkomitmen dan fokus pada 8 area intervensi pencegahan korupsi.
"Mari sama-sama kita bergerak lebih baik terutama dalam penanganan Covid-19 saat ini," tutur Wagub.
0 comments:
Post a Comment