JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian
jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya
berakhir 30 Juni 2020 menjadi 15 Juli 2020. Keputusan itu diambil dengan
mencermati perkembangan pandemi Covid-19 terkini.
Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung
setelah tanggal 30 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 tetap mengacu kepada
siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, dalam
keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/6), menyatakan perpanjangan
kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta
hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri
keuangan.
Dia menambahkan, dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan
operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan
produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol
kesehatan pencegahan Covid-19.
“BI mengimbau industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle)
di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini antara
lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 baik
terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas,” ujarnya.

.gif)