Tangerang – PLN mengeluarkan skema penghitungan
tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya
melonjak pada bulan Juni.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan
Juni yang melonjak lebih dari 20 persen daripada bulan Mei, maka
kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam
tagihan 3 bulan ke depan.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril
mengatakan, dia berharap skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan
sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus
melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk
memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang
mengalami lonjakan tidak normal,” ujar Bob Saril, Jumat (5/6/2020) .
“Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat
pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan
bisa diakses pada tanggal 6 Juni,” tambahnya.
Dalam bulan dua terakhir, lanjut Bob, rekening bulanan sebagian
pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, dihitung dari
rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di
beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan
listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya
menggunakan rata-rata.
“PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang
mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani
pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19. Dengan skema perlindungan
terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada
bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya
supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di
bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan
ke depan,” paparnya.
Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya
tagihan, tetapi ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi
karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang
tagihannya melonjak.
Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap
pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan
golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA
dan diskon 50% bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi.
Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan
bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut
benar-benar tepat sasaran.
“Kita juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan
tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya,
sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik.
Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada
pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang,”
tandasnya.
0 comments:
Post a Comment