-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penempatan Dana di BUMN Tagihan PLN ke Pemerintah Capai Rp48 Triliun

Friday, 26 June 2020 | Friday, June 26, 2020 WIB | Last Updated 2020-06-26T10:43:35Z

Foto : ISTIMEWA
RAPAT DENGAR PENDAPAT I Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini (kiri), dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (25/6).
JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam rapat Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (25/6), menyebut pe­merintah memiliki utang ke perusahaan tersebut sebesar 48 triliun rupiah yang bersumber dari biaya kompensasi ta­rif listrik pada tahun 2018 dan 2019.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, menjelaskan sebe­sar 45 triliun rupiah berasal dari kompensasi tarif listrik 2018 dan 2019, sementara tiga triliun rupiah berupa tam­bahan subsidi kebijakan diskon tarif rumah tangga. Biaya kompensasi tarif listrik di 2018 sebesar 23,17 triliun rupiah. Sedangkan untuk 2019, kompensasi listrik yang belum di­bayar sebesar 22,25 triliun rupiah. “Kompensasi (tarif lis­trik) 2018 telah terdapat alokasi pembayaran tujuh triliun rupiah, namun belum terbayar,” kata Zulkifli.
Sisanya, tiga triliun rupiah yang belum dibayarkan peme­rintah ke PLN merupakan subsidi diskon 100 persen tarif lis­trik bagi pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
“Alur proses diskon tarif alokasi subsidi dapat kami jelas­kan bahwa pemerintah melalui Direktorat Ketenagalistrikan memberikan penugasan kepada PLN untuk memberikan ke­ringanan dalam rangka pandemi Covid-19,” terang Zulkifli.
Tepat Sasaran
Menanggapi besarnya tagihan itu, Ekonom Universitas Surakarta, R Agus Trihatmoko, kepada Koran Jakarta, Kamis (25/6) mengatakan pemerintah seharusnya lebih selektif menyalurkan stimulus ke sektor-sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, harus tepat sasaran agar le­bih efektif mendorong pemulihan krisis ekonomi.
Hal itu disampaikan Agus menanggapi kebijakan peme­rintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang telah menempatkan dana pemerintah di empat bank BUMN, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN senilai 30 triliun rupiah untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank-bank aki­bat meningkatnya kredit bermasalah.
“Uang negara 30 triliun rupiah yang disalurkan kepada bank BUMN dengan skema deposito pemerintah, belum tentu efektif dan efisien bagi tujuan mengerakkan ekonomi saat ini. Meskipun pihak bank penerima dana tersebut te­lah memperhitungkan faktor leverage mereka, dibanding­kan dengan prospek bunga marginal hasil dari ekspektasi calon debiturnya,” kata Agus.
Di sisi lain, jelas Agus, banyak pelaku usaha, baik itu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan korporasi besar se­perti Perusahaan Listrik Negara (PLN) sedang kesulitan se­bab penerimaannya berkurang karena diminta menggratis­kan tarif pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
Menkeu, tambah Agus, seharusnya memprioritaskan pe­nempatan dana ke perusahaan BUMN nonbank yang mem­butuhkan tambahan modal, bukan sebaliknya ditempatkan di bank yang akan digunakan untuk memperkuat likuiditas karena kredit macet. Pada akhirnya, dana tersebut menguap karena untuk menalangi kredit macet. n
×
Berita Terbaru Update