![]() |
| Foto : ISTIMEWA
RAPAT DENGAR PENDAPAT I Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini (kiri), dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (25/6). |
JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam rapat Komisi VI
DPR di Jakarta, Kamis (25/6), menyebut pemerintah memiliki utang ke
perusahaan tersebut sebesar 48 triliun rupiah yang bersumber dari biaya
kompensasi tarif listrik pada tahun 2018 dan 2019.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, menjelaskan sebesar 45 triliun
rupiah berasal dari kompensasi tarif listrik 2018 dan 2019, sementara
tiga triliun rupiah berupa tambahan subsidi kebijakan diskon tarif
rumah tangga. Biaya kompensasi tarif listrik di 2018 sebesar 23,17
triliun rupiah. Sedangkan untuk 2019, kompensasi listrik yang belum
dibayar sebesar 22,25 triliun rupiah. “Kompensasi (tarif listrik) 2018
telah terdapat alokasi pembayaran tujuh triliun rupiah, namun belum
terbayar,” kata Zulkifli.
Sisanya, tiga triliun rupiah yang belum dibayarkan pemerintah ke PLN
merupakan subsidi diskon 100 persen tarif listrik bagi pelanggan rumah
tangga 450 volt ampere (VA) dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA
bersubsidi.
“Alur proses diskon tarif alokasi subsidi dapat kami jelaskan bahwa
pemerintah melalui Direktorat Ketenagalistrikan memberikan penugasan
kepada PLN untuk memberikan keringanan dalam rangka pandemi Covid-19,”
terang Zulkifli.
Tepat Sasaran
Menanggapi besarnya tagihan itu, Ekonom Universitas Surakarta, R Agus Trihatmoko, kepada Koran Jakarta,
Kamis (25/6) mengatakan pemerintah seharusnya lebih selektif
menyalurkan stimulus ke sektor-sektor yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, harus tepat sasaran agar lebih efektif mendorong pemulihan
krisis ekonomi.
Hal itu disampaikan Agus menanggapi kebijakan pemerintah melalui
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang telah menempatkan dana
pemerintah di empat bank BUMN, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN senilai
30 triliun rupiah untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank-bank akibat
meningkatnya kredit bermasalah.
“Uang negara 30 triliun rupiah yang disalurkan kepada bank BUMN
dengan skema deposito pemerintah, belum tentu efektif dan efisien bagi
tujuan mengerakkan ekonomi saat ini. Meskipun pihak bank penerima dana
tersebut telah memperhitungkan faktor leverage mereka, dibandingkan dengan prospek bunga marginal hasil dari ekspektasi calon debiturnya,” kata Agus.
Di sisi lain, jelas Agus, banyak pelaku usaha, baik itu Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) dan korporasi besar seperti Perusahaan
Listrik Negara (PLN) sedang kesulitan sebab penerimaannya berkurang
karena diminta menggratiskan tarif pelanggan rumah tangga 450 volt
ampere (VA) dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
Menkeu, tambah Agus, seharusnya memprioritaskan penempatan dana ke
perusahaan BUMN nonbank yang membutuhkan tambahan modal, bukan
sebaliknya ditempatkan di bank yang akan digunakan untuk memperkuat
likuiditas karena kredit macet. Pada akhirnya, dana tersebut menguap
karena untuk menalangi kredit macet. n

.gif)