Ilustrasi Perhotelan.
|
TANGSEL-Menjelang penerapan era new normal, terdapat sejumlah kegiatan usaha
yang sempat ditutup selama COVID-19 mewabah, kini mulai dibuka kembali.
Hal tersebut menjadi kelonggaran bagi sejumlah tempat usaha untuk tetap menjalankan kegiatan perekonomiannya.
Namun meski demikian, kelonggaran tersebut masih dibatasi. Di Kota
Tangsel, aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal)
Nomor 19 Tahun 2020.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan, dalam
peraturan tersebut terdapat 14 sektor usaha yang sudah diperbolehkan
buka kembali. Dalam bidang pariwisata sendiri, baru dua sektor yang
diperbolehkan buka kembali, yakni restoran dan perhotelan. Sedangkan
untuk tempat hiburan, belum dapat beroperasi.
"Kegiatan usaha yang dikecualikan atau boleh buka harus berpedoman
pada protokol kesehatan. Tertuang di Pasal 10 Perwal 19/2020. Usaha
pariwisata yang boleh buka baru restoran atau rumah makan, dan
perhotelan," jelas Dadang Kamis (25/6/2020)
Sedangkan untuk sektor usaha lainnya yang tetap beroperasi,
diantaranya sektor kesehatan, sektor energi, sektor komunikasi dan
teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis,
pelayanan dasar dan utilitas publik, kebutuhan sehari-hari, sektor non
pangan, pergudangan yang mendukung sektor usaha, serta perdagangan dan
jasa yang mendukung sektor usaha.
"Artinya di luar 14 poin yang dikecualikan (dalam Perwal 19/2020), belum diperbolehkan operasional atau buka," ujarnya.
Namun ia berharap agar ke depannya, seluruh sektor usaha dapat dibuka kembali.
"Kami mengimbau agar kita semua mematuhi dan melaksanakan protokol
kesehatan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan dengan harapan
pandemi dapat teratasi, agar ke depan secara bertahap semua usaha
pariwisata dapat kembali beraktivitas," pungkasnya