TANGSEL-Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany memastikan
penyelenggaraan ibadah shalat Idul Adha berjamaah tidak dilarang saat
pandemi Covid-19. Adapun bertepatan dengan 1 Dzulhijah 1441 Hijriah
jatuh pada Jum’at, 31 Juli 2020.
“Ada beberapa catatan bahwa hampir 600 masjid dan mereka akan
melakukan kegiatan shalat idul adha di masjid, bahkan mushola juga
diperbolehkan,” katanya di Balaikota Tangsel, Senin (27/7/2020) petang.
Menurutnya, musholla diperbolehkan gelar shalat Idul Qurban karena
masjid-masjid dibatasi menampung jamaah. Setiap pelaksanaan shalat
berjamaah itu harus tetap jaga jarak.
“Kedua, banyak saran dan masukan dari Forkopimda yaitu memastikan
bahwa untuk takbir keliling tidak diperbolehkan, sudah diminta agar MUI
dan Kemenag sosialisasi,” jelas Airin.Masjid Al-I’thisom yang terletak di Puspemkot Tangsel juga akan menggelar shalat Idul Adha berjamaah?.
“Masih dirumuskan dan didetailkan apakah mau dilakukan atau tidak.
Kalau pun misalnya mau dilakukan apakah di lapangan atau masjid.
Keputusannya besok dan insya allah besok sudah ada hasilnya,” ujar Airin
0 comments:
Post a Comment