KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) untuk menata dan membatasi operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Nantinya, semua THM hanya akan diizinkan beroperasi di dalam hotel berbintang tiga hingga lima.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, di Serang, Selasa, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tempat hiburan agar lebih tertib dan tidak beroperasi di sembarang tempat umum.
Dengan aturan baru ini, lanjutnya, THM yang sudah berdiri di tempat umum seperti ruko akan diberikan pilihan. Jika tidak mengubah fungsinya menjadi tempat hiburan keluarga seperti karaoke keluarga, maka izin usahanya akan dicabut.
"Kalau mereka tidak merubah fungsi sebagai karaoke keluarga, maka akan masuk ke dalam pelarangan. Kalau menyewa ruko, berarti izin usahanya yang akan kami hentikan," tegasnya.
Menurutnya, penempatan THM di hotel dapat membatasi akses masyarakat secara lebih selektif, terutama untuk mencegah kunjungan dari anak di bawah umur.
"Kalau dibiarkan liar, maka generasi muda kita yang akan rusak. Tapi kalau ditempatkan di hotel sesuai peraturan perundang-undangan, itu bisa membatasi orang untuk berkunjung," jelasnya.
Selain mengatur THM, revisi perda ini juga akan disinkronkan dengan aturan mengenai peredaran minuman keras (miras) yang akan diatur lebih lanjut dalam Perda Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Kami targetkan Oktober 2025, revisi perda ini sudah dilakukan," pungkas nya
0 comments:
Post a Comment