UMK Kota Tangerang 2025 naik 6,5 persen jadi Rp5.069.708. Kota Bekasi tetap tertinggi secara nasional.
JAKARTA KONTAK BANTEN Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.069.708.
Kenaikan sebesar Rp309.418 ini diumumkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang usai Rapat Pleno Dewan Pengupahan setempat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
“UMK ini wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang,” kata Ujang di Kantor Disnaker, Senin (13/10/2025).
Hingga kini, Pemerintah Pusat belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pembahasan UMP 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai tenggat waktu.
“UMP 2026 akan diumumkan paling lambat November,” ujarnya saat ISF 2025 di Jakarta.
Kenaikan UMP biasanya berpengaruh langsung terhadap upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tiap wilayah.
Saat ini, UMK tertinggi nasional masih dipegang Kota Bekasi, yakni Rp5.690.752, naik Rp347.322 dari tahun sebelumnya.
UMK tiap daerah ditentukan berdasarkan biaya hidup, kondisi ekonomi, dan pertimbangan lain di wilayah masing-masing.
Perlu diketahui, istilah resmi yang kini digunakan adalah UMP (provinsi) dan UMK (kabupaten/kota), bukan lagi UMR.
Rincian UMK Tangerang Raya 2025
- Kota Tangerang: Rp5.069.707
- Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
10 UMR (UMK) Tertinggi di Indonesia 2025
- Kota Bekasi: Rp5.690.752
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Kota Depok: Rp5.195.721
- Kota Cilegon: Rp5.128.084
- Kota Bogor: Rp5.126.897
- Kota Tangerang: Rp5.069.708
- Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
- Kota Batam: Rp4.989.600.
0 comments:
Post a Comment