![]() |
SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Banten memastikan pelaksanaan reses bagi 85 anggotanya dilakukan secara
tatap muka. Meski begitu, dewan membatasi jumlah peserta reses dan tetap
dilakukan menggunakan protokol kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS mengatakan, pelaksanaan reses
dilakukam secara tatap muka dengan menggunakan protokol kesehatan
“Kita tetap tatap muka, tapi ada batasan. Masa perpanjangan PSBB
(Pembatasam Sosial Berskala Besar) kan habis 8 Agustus. Dan melihat
trend Covid-19 di Banten sudah zona kuning semua, dan (reses) itu bisa
tatap muka,” kata Barhum kepada BantenNews.co.id, Selasa (28/7/2020).
Meski begitu, lanjut Barhum, dalam pelaksanaan reses terdapat
pembatasan peserta. “Selain pakai protokol kesehatan, jumlah peserta
juga dibatasi. Misalkan biasanya 200 orang dibatasi jadi 30 orang dan
dilakukan di beberapa titik. Tapi itu kan soal teknis. Yang jelas
pelaksanaan pakai protokol kesehatan,” ujarnya.
Barhum mengungkapkan, jika pelaksanaan reses mengalami pengunduran
jadwal dari semula 5 Agustus diundur pada 18 Agustus. Pihaknya
berasalan, pengunduran jadwal tersebut karena adanya agenda daerah
maupun nasional yang harus diselesaikan sebelum peringatan Hari
Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020 mendatang.
“Awalnya tanggal 5 Agustus setelah penutupan masa sidang. Tapi karena
ada agenda nasional yaitu paripurna istimewa mendengarkan pidato
Presiden RI Joko Widodo yang semula dijadwalkan 16 Agustus dimajukan
menjadi 14 Agustus,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Barhum, DPRD Banten juga mengejar target
pengesahan APBD Perubahan 2020. “Target pengesahan APBD perubahan 4
Agustus 2020,” katanya.
0 comments:
Post a Comment