JAKARTA – Pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT Ke-75 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8), mendapat tanggapan dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr Ahmad Tholabi Kharlie SH, MH, MA.
Menurut Tholabi, model sidang tahunan yang berisi laporan lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir yang diwakili oleh Presiden dirasa tidak tepat. Secara susbstansial, cabang-cabang kekuasaan melalui trias politica telah dipisah melalui mekanisme separation of power. “Presiden tidak bisa mewakili lembaga legislatif maupun yudikatif. Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ke depan perlu diatur mengenai pelaporan tiap-tiap lembaga untuk menyampaikan secara langsung di hadapan sidang MPR,” kata Tholabi.
Tholabi berpendapat, ke depan materi pelaporan dalam Sidang Tahunan juga perlu ditekankan pada penyampaian kondisi obyektif tiap-tiap lembaga. Sidang Tahunan tidak hanya menyampaikan kabar gembira, namun tantangan dan persoalan di masing-masing lembaga sebaiknya disampaikan dalam forum Sidang Tahunan ini. Sidang ini dilihat oleh seluruh rakyat Indonesia. Rakyat berhak mengetahui bagaimana kondisi oyektif tiap-tiap lembaga negara. Upaya ini agar Sidang Tahunan tidak terjebak pada agenda rutin yang lebih menonjol sisi seremonial saja.
0 comments:
Post a Comment